    {"id":690,"date":"2018-01-25T15:56:28","date_gmt":"2018-01-25T08:56:28","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=690"},"modified":"2021-05-07T09:37:05","modified_gmt":"2021-05-07T02:37:05","slug":"bos-investasi-bodong-amanah-di-bui-10-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/bos-investasi-bodong-amanah-di-bui-10-tahun\/","title":{"rendered":"Bos Investasi Bodong \u201cAmanah\u201d Di Bui 10 Tahun"},"content":{"rendered":"<p style=\"margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; line-height: 16.25pt;\"><span style=\"font-size: 13.0pt;\">Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru pada sidang lanjutan Selasa (12\/11) memvonis kepada terdakwa H Selamat, pemilik investasi bodong \u201cAmanah\u201d engand hukuman kurungan\u00a0 10 tahun penjara dan denda I miliyar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 16.25pt; margin: 11.25pt 0cm 11.25pt 0cm;\"><span style=\"font-size: 13.0pt;\">Vonis hakim tersebut lebih rendah 3 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 13 tahun penjara Atas vonis yang sudah dijatuhkan hakim itu terdakwa menerima dan tidak melakukan banding.<\/span><\/p>\n<p style=\"margin: 0cm; margin-bottom: .0001pt; line-height: 16.25pt;\"><span style=\"font-size: 13.0pt;\">Menutur Majelis Hakim, terdakwa dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan praktik pencucian uang (<i>Money Laundering<\/i>) dengan cara menyembunyikan dan menyamarkan asal-usal harta kekayaan, sehingga bertentangan dengan pasal Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010.<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 16.25pt; margin: 11.25pt 0cm 11.25pt 0cm;\"><span style=\"font-size: 13.0pt;\">Selain itu, terdakwa juga dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau \u00a0martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 16.25pt; margin: 11.25pt 0cm 11.25pt 0cm;\"><span style=\"font-size: 13.0pt;\">\u201cTerdakwa terbukti melawan hokum. Maka atas perbuatannya tersebut terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara dan denda 1 miliyar rupiah serta subsider 6 bulan kurungan,\u201dujar majelis hakim, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dibantu Hakim Anggota Tobing SH dan Ketut SH sebelum mengetuk palu.<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 16.25pt; margin: 11.25pt 0cm 11.25pt 0cm;\"><span style=\"font-size: 13.0pt;\">Sekedar mengingatkan , tercatat ratusan nasabah dana investasi \u201cAmanah\u201d kecewa setelah mendengar pengelolanya H Selamat, ternyata sudah tidak lagi dirumahnya alias kabur sejak Sabtu (26\/1).<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 16.25pt; margin: 11.25pt 0cm 11.25pt 0cm;\"><span style=\"font-size: 13.0pt;\">Saking kecewanya,\u00a0\u00a0 para nasabah yang berjumlah puluhan bahkan ratusan yang sudah merasa kesal langsung mendatangi rumah terdakwa untuk mengambil perabotan atau barang berharga yang ada sebagai ganti rugi karena menganggap uang yang di investasikan bakalan raib.<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 16.25pt; margin: 11.25pt 0cm 11.25pt 0cm;\"><span style=\"font-size: 13.0pt;\">Namun naas, akhirnya pelarian yang dilakukan oleh H Selamat, pemilik dana investasi \u00a0berlokasi di Jalan Mandala Kota Tembilahan tersebut, pada akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim gabungan \u00a0Polres Inhil bekerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jum\u2019at (22\/3) yang lalu. Selanjutnya terdakwa diamankan di Polda Riau.(dro\/tok)<\/span><\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"https:\/\/detikriau.org\/2013\/11\/13\/bos-investasi-bodong-amanah-di-bui-10-tahun\/\" target=\"_blank\">https:\/\/detikriau.org\/2013\/11\/13\/bos-investasi-bodong-amanah-di-bui-10-tahun\/<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru pada sidang lanjutan Selasa (12\/11) memvonis kepada terdakwa H Selamat, pemilik investasi bodong \u201cAmanah\u201d engand hukuman kurungan\u00a0 10 tahun penjara dan denda I miliyar rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Vonis hakim tersebut lebih rendah 3 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 13 tahun penjara Atas vonis yang sudah dijatuhkan hakim itu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":691,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[499,177,224,181],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/690"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=690"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/690\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":859,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/690\/revisions\/859"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/691"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=690"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=690"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=690"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}