    {"id":570,"date":"2018-01-20T10:48:51","date_gmt":"2018-01-20T03:48:51","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=570"},"modified":"2021-05-07T13:29:29","modified_gmt":"2021-05-07T06:29:29","slug":"bos-raihan-jewellery-bebas-pengacara-tawarkan-musyawarah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/bos-raihan-jewellery-bebas-pengacara-tawarkan-musyawarah\/","title":{"rendered":"Bos Raihan Jewellery Bebas, Pengacara Tawarkan Musyawarah"},"content":{"rendered":"<p>Keinginan Muhammad Azhari, Bos Raihan Jewellery, untuk membawa perkaranya ke ranah perdata dikabulkan majelis hakim. Pasalnya, dalam sidang, Senin (30\/9\/2013), Majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Azhari dari dakwaan penipuan investasi emas.<\/p>\n<p>Ketua Majelis Hakim Ainur Rofik, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Muhammad Azhari terbukti melakukan kontrak perjanjian jual-beli. Namun dengan demikian, terdakwa tak terbukti melanggar hukum pidana sebagaimana disangkakan penuntut umum. Karenanya, warga Rewin, Sidoarjo, itu dibebaskan segala hak-haknya dan biaya perkara dibebankan untuk negara. \u201cTerdakwa terbukti melakukan perjanjian jual-beli namun tak terbukti melawan hukum pidana,\u201d jelas Ainur Rofik.<\/p>\n<p>Majelis menyebut jika antara terdakwa dengan nasabah (korban) terdapat bisnis investasi emas di perusahaan milik terdakwa. Dengan begitu, majelis menilai jika hubungan terdakwa dengan para nasabahnya adalah secara keperdataan. \u201cTerdapat formulir pembelian dan kontrak perjanjian antara terdakwa dengan korban,\u201d jelas majelis.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, masih menurut majelis, perjanjian terbukti dengan adanya bukti kontrak perjanjian yang dimana didalamnya tertuang jika investor akan mendapat keuntungan 2,5 persen dari emas yang diinvestasikan. Dan itu, sempat dipenuhi oleh terdakwa.<\/p>\n<p>Putusan hakim ini juga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengancam hukuman setahun penjara.\u00a0 Sontak, sejumlah investor emas yang mengawal jalannya sidang mengamuk merasa tak terima. \u201cHakim `masuk angin`. Ingat itu,\u201d teriak korban Laniwati.<\/p>\n<p>Laniwati mengaku kecewa karena telah dirugikan hampir Rp 1 miliar oleh terdakwa. \u201cSaya investasi nyaris Rp 1 miliar. Tapi mau bagaimana lagi, dari tiga ribu korban hanya beberapa saja yang berani bicara,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Terkait putusan yang menyebutkan jika perkara masih dapat disidangkan secara perdata, Lani menjelaskan belum memikirkan hal tersebut. Tetapi, ia berharap masih ada jalan untuk menyeret mantan rekan bisnisnya itu ke jalur hukum.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Lani nekat melaporkan majelis hakim pemimpin sidang yaknibAinur Rofik ke Komisi Yudisial karena dianggap tidak independen dalam memimpin persidangan. Lani menuding\u00a0 bentuk ketidak-indepenan hakim terlihat saat memojokkan para korban dalam persidangan. \u201d Hakim selalu memojokkan kita, contohnya dia (hakim-red) membuat pernyataan kenapa kok mau ditipu, kenapa kok tidak mendepositokan saja uang itu,\u201d ujar Lany dalam persidangan sebelumnya.<\/p>\n<p>Lanny juga memprotes kenapa pihak hakim tidak melakukan penahanan pada terdakwa. Selain itu, Lanny juga melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan karena menuntut terdakwa hanya satu tahun. Lanny berdalih, dengan korban banyak kenapa terdakwa hanya dituntut seringan itu. \u201d Kita merasa aneh dengan tuntutan Jaksa, korbannya banyak kok hanya dituntut segitu,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Seperti diberitakan, perkara ini disidik Polda Jatim akhir 2012 lalu setelah sejumlah korban melaporkan Azhari, Direktur Raihan Jawalerly, karena merasa tidak menerima keuntungan investasi emas 2,5 persen sebagaimana dalam kontrak perjanjian. Mereka yang melaporkan di antaranya\u00a0 Lany Sutanto (investasi Rp 1,3 M), Rudy Kandarani (investasi Rp 1,61 M), dan Laniwati (Rp 1,8 M).<\/p>\n<p>Dalam dakwaan jaksa menjelaskan, PT Raihan Jawalerly diduga tak menepati kontrak perjanjian. Nasabah mau menanamkan investasi karena tergiur dengan imbalan hasil 2,5 persen setiap bulan. Dalam jangka waktu enam bulan, perusahaan berjanji mengembalikan seluruh dana investasi emas itu. Namun, sejak Desember 2012, Raihan diduga menghentikan pembayaran imbal hasil dan belum mengembalikan dana investasi\u00a0awal.@ian_lensa.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/kabar24.bisnis.com\/read\/20130930\/78\/166158\/bos-raihan-jewellery-bebas-pengacara-tawarkan-musyawarah\" target=\"_blank\">http:\/\/kabar24.bisnis.com\/read\/20130930\/78\/166158\/bos-raihan-jewellery-bebas-pengacara-tawarkan-musyawarah<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Keinginan Muhammad Azhari, Bos Raihan Jewellery, untuk membawa perkaranya ke ranah perdata dikabulkan majelis hakim. Pasalnya, dalam sidang, Senin (30\/9\/2013), Majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Azhari dari dakwaan penipuan investasi emas. Ketua Majelis Hakim Ainur Rofik, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Muhammad Azhari terbukti melakukan kontrak perjanjian jual-beli. Namun dengan demikian, terdakwa tak terbukti [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":571,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false},"categories":[500,222,151,147],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/570"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=570"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/570\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":572,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/570\/revisions\/572"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/571"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=570"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=570"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=570"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}