    {"id":296,"date":"2018-01-17T14:43:24","date_gmt":"2018-01-17T07:43:24","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=296"},"modified":"2021-05-07T13:51:00","modified_gmt":"2021-05-07T06:51:00","slug":"korban-koperasi-cipaganti-didominasi-kalangan-terpelajar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/korban-koperasi-cipaganti-didominasi-kalangan-terpelajar\/","title":{"rendered":"Korban Koperasi Cipaganti Didominasi Kalangan Terpelajar"},"content":{"rendered":"<p style=\"margin-top: 0cm; line-height: 17.25pt; background: white;\"><span style=\"font-size: 10.5pt; font-family: 'Arial','sans-serif'; color: #444444;\">Otoritas Jasa Keuangan menyatakan para nasabah atau investor yang terkena kasuk penipuan oleh Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada juga berasal dari kalangan terpelajar. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan imbal hasil yang terlalu tinggi.<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 17.25pt; background: white;\"><span style=\"font-size: 10.5pt; font-family: 'Arial','sans-serif'; color: #444444;\">Hal itu disampaikan\u00a0 Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pasar Modal OJK, Sardjito. &#8220;Saya ingatkan kembali bahwa ini bukan investasi ilegal. Ini legal tapi memang sedang ambruk. Kami harapkan kehati-hatian masyarakat supaya tidak mudah ikut teman-teman yang sudah sukses, karena banyak dari kalangan intelektual. Jangan mudah terkelabui dari imbal hasil yang kurang rasional,&#8221; ujar Sardjito, Rabu (25\/6\/2014).<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 17.25pt; background: white;\"><span style=\"font-size: 10.5pt; font-family: 'Arial','sans-serif'; color: #444444;\">Sardjito mengatakan, kasus koperasi Cipaganti ini bukan menjadi wilayah bidang tugas pengawasan OJK. Hal ini karena lembaga itu berbadan hukum koperasi sehingga wilayah hukumnya berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 17.25pt; background: white;\"><span style=\"font-size: 10.5pt; font-family: 'Arial','sans-serif'; color: #444444;\">Selain itu, akibat adanya otonomi daerah yang diterapkan pada beberapa tahun lalu, maka perizinan koperasi ini dikeluarkan oleh dinas provinsi.<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 17.25pt; background: white;\"><span style=\"font-size: 10.5pt; font-family: 'Arial','sans-serif'; color: #444444;\">&#8220;Karena dengan otonomi daerah, Meneg Koperasi dan UKM ini juga tidak serta merta bisa melakukan\u00a0<em><span style=\"font-family: 'Arial','sans-serif';\">full<\/span><\/em>\u00a0pengawasan dan perizinan pada semua yang ada di daerah. OJK tidak dalam tanggungjawab akan hal ini,&#8221; kata Sardjito.<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 17.25pt; background: white;\"><span style=\"font-size: 10.5pt; font-family: 'Arial','sans-serif'; color: #444444;\">Ia pun juga memperkirakan, koperasi Cipaganti akan bermasalah. Hal itu mengingat sejak dua tahun lalu dirinya mendapatkan aduan yang diberikan oleh masyarakat.<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 17.25pt; background: white;\"><span style=\"font-size: 10.5pt; font-family: 'Arial','sans-serif'; color: #444444;\">Selain itu sebagai ketua Satgas Investasi pada 15 Agustus 2012 dirinya telah mengundang para pengurus Koperasi Cipaganti yang juga dihadiri oleh hampir seluruh anggota Satgas. Pertemuan ini dilakukan guna menanyakan beberapa hal karena ada aduan dari masyarakat terkait koperasi itu.<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 17.25pt; background: white;\"><span style=\"font-size: 10.5pt; font-family: 'Arial','sans-serif'; color: #444444;\">Sebelumnya kepolisian Jawa Barat menangkap tiga petinggi perusahaan grup Cipaganti. Tiga petinggi itu termasuk direktur utama dan dua komisaris.Kasubdit III Jatanras Ditreskrim UM Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan kegiatan koperasi bekerja sama dengan sekitar 8.700 mitra usaha yang ingin menanamkan modalnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 17.25pt; background: white;\"><span style=\"font-size: 10.5pt; font-family: 'Arial','sans-serif'; color: #444444;\">&#8220;Dari situ terkumpul dana sekitar Rp 3,2 triliun. Sistemnya yaitu bagi hasil antara 1,6 % sampai 1,95 % per bulan tergantung tenor (jangka waktu), dengan kesepakatan. Dana itu akan dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang,&#8221; katanya kepada\u00a0<strong><span style=\"font-family: 'Arial','sans-serif';\">Liputan6.com<\/span><\/strong>.<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 17.25pt; background: white;\"><span style=\"font-size: 10.5pt; font-family: 'Arial','sans-serif'; color: #444444;\">Pada perdagangan saham Rabu pekan ini, saham CPGT ditutup turun 8,47 persen ke level Rp 54 per saham. Saham CPGT ditransaksikan mencapai 3.286 kali dengan nilai transaksi harian saham Rp 11,6 miliar. (Dny\/Ahm)<\/span><\/p>\n<p style=\"line-height: 17.25pt; background: white;\">Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/bisnis.liputan6.com\/read\/2068629\/korban-koperasi-cipaganti-didominasi-kalangan-terpelajar\" target=\"_blank\">http:\/\/bisnis.liputan6.com\/read\/2068629\/korban-koperasi-cipaganti-didominasi-kalangan-terpelajar<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Otoritas Jasa Keuangan menyatakan para nasabah atau investor yang terkena kasuk penipuan oleh Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada juga berasal dari kalangan terpelajar. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan imbal hasil yang terlalu tinggi. Hal itu disampaikan\u00a0 Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan Pasar Modal OJK, Sardjito. &#8220;Saya ingatkan kembali bahwa ini bukan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":297,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[505,101,98,226],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/296"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=296"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/296\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":298,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/296\/revisions\/298"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/297"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=296"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=296"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=296"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}