    {"id":293,"date":"2018-01-17T14:36:37","date_gmt":"2018-01-17T07:36:37","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=293"},"modified":"2021-05-07T13:51:21","modified_gmt":"2021-05-07T06:51:21","slug":"cipaganti-cicil-bayar-ganti-rugi-nasabah-koperasi-4-5-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/cipaganti-cicil-bayar-ganti-rugi-nasabah-koperasi-4-5-tahun\/","title":{"rendered":"Cipaganti cicil bayar ganti rugi nasabah koperasi 4-5 tahun"},"content":{"rendered":"<p>Sidang putusan kasus yang menyeret Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada ditunda. Pertimbangannya, pihak Cipaganti menyatakan perdamaian sekaligus siap mengganti rugi dana nasabah koperasi.<\/p>\n<p>&#8220;Mereka mau melakukan perdamaian, jadi putusan ditunda,&#8221; ujar ketua majelis, Iim Nurochim di PN Pusat,\u00a0<strong>Jakarta<\/strong>, Kamis (17\/7).<\/p>\n<p>Kuasa hukum dua pemohon PKPU, Dimas A. Pamungkas mengaku perdamaian berarti menyatakan pihak Cipaganti bersedia melakukan\u00a0pembayaran\u00a0utang.<\/p>\n<p>&#8220;Respons bagus, kaget dengan keadaan seperti ini. Mereka mengajukan perdamaian. Perdamaian itu disebutkan bahwa membayar sesuai dengan kemampuan Cipaganti,&#8221; kata Dimas.<\/p>\n<p>Meski tidak dibayar lunas sekaligus, namun harapan pemohon sudah tercapai, yakni pihak Cipaganti mau bertanggung jawab.\u00a0Rencana\u00a0pembayaran\u00a0tetap\u00a0100\u00a0persen\u00a0tetapidilakukan\u00a0secara\u00a0bertahap\u00a0selama\u00a0kurun\u00a0waktu\u00a04-<a href=\"https:\/\/www.merdeka.com\/uang\/cipaganti-cicil-bayar-ganti-rugi-nasabah-koperasi-4-5-tahun.html\">5<\/a> tahun.<\/p>\n<p>&#8220;Tetap\u00a0rencana\u00a0100\u00a0persen\u00a0dengan \u00a0tahapan-tahapan sesuai kemampuan debitur mitra usaha dan tim restrukturisasi,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, pada 15 Juli 2014, sidang pemungutan suara dihadiri ribuan mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Hasilnya menyetujui perdamaian.<\/p>\n<p>Persetujuan perdamaian itu didapatkan dari kreditur konkuren yang mencapai 3.275 mitra menyetujui perdamaian dan 82 kreditur menolak perdamaian. Sementara itu, dari kreditur separatis, ada satu kreditur menyetujui perdamaian.<\/p>\n<p>Sekadar diketahui, tiga petinggi grup Cipaganti yaitu Direktur Utama PT\u00a0<strong>Cipaganti Citra Graha<\/strong>\u00a0Tbk, Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Julia Sri Redjeki dan Komisaris perseroan Yulinda Thendrawati telah ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiga petinggi grup Cipaganti ini ditangkap pada 22 Juni 2014.<\/p>\n<p>Kasus penipuan ini telah menyeret sekitar 8.700 mitra usaha belum mengetahui apakah akan mendapatkan kembali dana yang ditanamkan di koperasi atau tidak.<\/p>\n<p>Kasus Cipaganti muncul di permukaan setelah polisi menerima laporan dugaan penggelapan dan penipuan dana koperasi Cipaganti oleh petinggi perusahaan itu. Modusnya dengan membentuk koperasi.\u00a0Selama\u00a0periode 2007-2014, koperasi berhasil menggaet 8.700 mitra usaha dengan jumlah dana yang terkumpul hingga Rp 3,2 triliun.<\/p>\n<p>Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6\u00a0persen\u00a0sampai 1,95\u00a0persen\u00a0per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"https:\/\/www.merdeka.com\/uang\/cipaganti-cicil-bayar-ganti-rugi-nasabah-koperasi-4-5-tahun.html\" target=\"_blank\">https:\/\/www.merdeka.com\/uang\/cipaganti-cicil-bayar-ganti-rugi-nasabah-koperasi-4-5-tahun.html<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidang putusan kasus yang menyeret Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada ditunda. Pertimbangannya, pihak Cipaganti menyatakan perdamaian sekaligus siap mengganti rugi dana nasabah koperasi. &#8220;Mereka mau melakukan perdamaian, jadi putusan ditunda,&#8221; ujar ketua majelis, Iim Nurochim di PN Pusat,\u00a0Jakarta, Kamis (17\/7). Kuasa hukum dua pemohon PKPU, Dimas A. Pamungkas mengaku perdamaian berarti menyatakan pihak Cipaganti bersedia [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":294,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[505,98,102,226],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/293"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=293"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/293\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":295,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/293\/revisions\/295"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/294"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=293"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=293"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=293"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}