    {"id":2851,"date":"2021-06-03T13:51:45","date_gmt":"2021-06-03T06:51:45","guid":{"rendered":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/?p=2851"},"modified":"2021-06-03T16:23:45","modified_gmt":"2021-06-03T09:23:45","slug":"tipu-nasabah-pt-dunia-coin-digital-dilaporkan-ke-mabes-polri","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/tipu-nasabah-pt-dunia-coin-digital-dilaporkan-ke-mabes-polri\/","title":{"rendered":"Tipu Nasabah, PT Dunia Coin Digital Dilaporkan Ke Mabes Polri"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">akarta \u2013 Kasus investisasi bodong yang memberi janji janji menggiurkan kepada nasabahnya, akhirnya menimbulkan banyak korban\u00a0yang berada di banyak kota se-lndonesia,\u00a0 investasi bodong ini dikelolah oleh\u00a0AMH. Modus yang dilakukan dengan cara seminar atau talkshow, melalui teman, medsos dengan janji manis, dan bujuk rayu yang dilakukan oleh Terlapor, Darinya ada yang mulai bergabung sekitar bulan Oktober 2017, ada juga pada awal dan pertengahan pada tahun 2018.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Diantara para korban telah datang ke kantor hukum untuk meminta bantuan guna memperjuangkan nasib mereka sebaga korban, atas investasi yang telah digelontorkan<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kepada\u00a0AMH\u00a0secara langsung atau managementnya atau pihaknya dengan sistem piramida atau network, dengan jumlah fantastis milyaran hingga dapat diduga teriliun rupiah.Jumlah investasi tersebut diatas, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama sama para investor lainnya, telah meminta, bahkan memohon kepada\u00a0AMH\u00a0agar mengembalikan sesuai dengan jumlah yang telah diinvestasikan oleh para korban.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Namun harapan tinggalah harapan, apa yang diminta dan dituntut tidak lebih dari hak uang mereka sendiri yang telah di kirimkan atau ditransfer baik secara langsung ke managementnya atau pihak usaha dengan sistem piramida\/network tidak membuahkan hasil.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Sampai akhirnya para investor menghubungi kantor Hukum\u00a0Ibrohim Yahya. SH,.MH dan Irfan SH. Dan Patners.Tepatnya pada tanggal 20 Juli 2019 Para Korban memberikan kuasa kepada Ibrahim Yahya S.H. M.H, Irfan, Suyoto dan Abdullah Rifki, Pada kantor Hukum Ibrahim Yahya &amp; Partners di Ciputat Tangsel.di Ciputat, Tangerang Selatan. Atas surat kuasa tersebut dikirimkanlah surat panggilan secara kekeluargaan guna menyelesaiakan permasalahan tersebut diatas tertanggal 23 Juli 2019, atas dasar surat tersebut serta komunikasi melalui telpon Terlapor, terjadilah pertemuan pertama pada tanggal 29 Juli 2019 antara Kuasa Hukum para korban dengan Terlapor, yang pada prinsipnya pada pertemuan tersebut Terlapor bersedia menyelesaikan permasalahan diatas secara kekeluargaan, dan meminta para korban untuk menyampaikan dokumen dengan jumlah investasi yang dituntut.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Selanjutnya pada hari rabu tanggal 31 juli 2019 kuasa hukum beserta para korban, secara bersama sama menyerahkan dokumen yang dimaksud, dan sesuai berita acara yang ditandatangai bersama dalam pertemuan tersebut disepakati akan ada realisasi laniut pada tanggal 7 Agustus 2019 (1 minggu sejak pertemuan) guna menemukan titik temu permasalah dalam penyelesaian masalah secara kekeluargaan, namun pada hari yang dimaksud Terlapor tidak bersedia untuk ditemui dan tidak ada realisasi permasalahan yang dimaksud, atas hal tersebut kantor hukum mengirimkan somasi 1, dan dilanjutkan dengan somasi 2 tertanggal 16 Agustus 2019, sebagai respon atas pertemuan antara para korban dengan terlapor belum adanya i\u2019tikad baik dari Terlapor.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Tepatnya pada tanggal 27 Agustus 2019, Para korban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Saudara AMH dengan Laporan polisi no; LP\/<a href=\"tel:80750\">8\/0750<\/a>\/Vlll\/2019\/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan tentang perdagangan UU nomor 7 tahun 2014, Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan dan juga TPPU, Terlapor dikatehui bertempat tinggal di Tangerang Selatan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dari data yang di himpun\u00a0<a href=\"http:\/\/gemanews.id\/\">gemanews.id<\/a>\u00a0, perusahaan Nakal Menelan Korban Banyak Orang.Atas Perbuatan PT Dunia Coin Digital dipimpin Moch Hasan\u00a0 yang sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian itu disebutkan, perusahaan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun rupanya, sejak 2016 lalu perusahaan tersebut aktif beroperasi menjaring masyarakat luas untuk menjadi member.Awalnya para member yang menjadi korban, kebanyakan telah berinvestasi sejak tahun 2017 lalu.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Modusnya adalah, perusahaan mengarahkan para member membeli paket-paket yang tersedia yakni paket Silver Rp1,4 jutaan, Gold Rp7,3 juta, Paltinum Rp14 jutaan, dan Titanium Rp43 jutaan.Tiap pembelian paket diiming-imingi bagi hasil, berupa bonus pasif yang dibayar setiap 10 hari sekali. Member juga bisa mendapat bonus aktif yang dibayar harian jika bisa mengajak orang lain bergabung membeli paket.Untuk mengelabui membernya, perusahaan berganti-ganti nama dari PT. Dunia Coin Digital berubah menjadi WX Coins dan berubah lagi menjadi X-One System, dengan pola penjaringan member yang sama.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Salah satu korban yang sempat di hubungi Yang Di temui\u00a0<a href=\"http:\/\/gemanews.id\/\">gemanews.id<\/a>\u00a0Bareskrim Mabes Polri\u00a0 adalah ibu Tju Erdina Asal Jakarta, menurut pengakuannya mengalami kerugian 5.9 miliyar termasuk kerugian pribadinya yang mencapai 1 milyar.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u201d Awalnya saya ditawari\u00a0joint di WXC, karena saya tidak paham akhirnya saya tolak.Namun karena teman saya mengajak untuk melihat kantor dan mengenalkan dengan ownernya\u00a0AMH, dan\u00a0AMH\u00a0mengatakan ini adalah bisnis amanah bahkan saya dikenalin dengan istri dan anaknya maka akhirnya saya percaya dan bergabung.AMH\u00a0bilang kalau dirinya ingin membantu masyarakat menengah ke bawah,\u00a0makanya ketika banyak yang ikut dari\u00a0dari berbagai daerah saya merasa salut dan bergabunglah dengan paket Gold 6.800 saya membeli dua paket waktu itu dan dijanjikan 5 hari dapat penghasilan ternyata benar dibayar uang tunai atau cash.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Saya sering diajak mengikuti acara dikantor bahkan sayapun di suruh mengadakan acara.Karena saya begitu yakin, maka saya mengajak teman teman bergabung bahkan saya jual mobil untuk ikut paket lagi karena banyak yang bergabung dan dibayar dengan lancar.Namun belum sampai dua bulan mulai banyak alasan katanya pembayaran over limit dan akan di ganti dengan coin pakai WXC yang saya paham akhirnya saya mau, namun coin saya disuruh dipindah lagi ke Nucek atau Crek yang saya tidak paham dan tidak punya pasaran karena susah menjualnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Karena lihat di media sosial Fb banyak yang tertarik dan ikut maka sayapun dan team akhirnya mencapai 5 milyar, namun pembayaran sudah tidak lancar lagi katanya maintenant, mau buka excanger sendiri dan\u00a0AMH\u00a0meminta agar kami menyimpan ke bentuk coin agar nantinya bisa naik menjadi Rp.<a href=\"tel:200000\">200.000<\/a>\u00a0per coin, saya dan teman teman masih percaya saja.Dipanggung\u00a0AMH\u00a0bilang kalau dirinya akan pakai rok jika dirinya tidak bisa menaikan coin bahkan\u00a0AMH\u00a0memperlihatkan coin BTC nya yang mencapai 26 triliun jadi gak mungkin lah tidak sanggup membayar kami.Karena saya sangat yakin, saya malah konsultasi ke\u00a0AMH\u00a0kalau saya mau bayar ke member pakai uang pribadi,\u00a0AMH\u00a0bilang jangan dulu biar coin naik dulu, sekarang input saja lagi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Akhirnya sayapun menjual rumah untuk\u00a0membayar kepada member yang ikut saya dan\u00a0AMH\u00a0bilang selamat yah nanti juga coin akan naik ibu bisa beli rumah lagi cash tidak perlu cicil, tapi nyatanya coin tidak naik naik malah terus turun. Setiap ketemu\u00a0AMH\u00a0dia selalu bikin aturan baru dan membujuk saya untuk input member baru tapi saya sudah gak mau lagi.Akhirnya karena banyak tuntutan dari member sayapun membayar member dengan coin WXCD (coin yang tidak laku di pasaran) karena kata EMH nanti setelah coin naik akan di ganti ke coin WXC (coin yang laku di pasaran).Kami mulai stres dituntut member, sedangkan\u00a0AMH\u00a0hanya janji dan ulur waktu terus menerus.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Secara kekeluargaan pun sudah saya sampaikan tapi hanya alasan alasan yang kami dapat. Makanya kami memutus minta bantuan hukum. Dan kami baru lapor ke Mabes Polri, dan akan lanjut Ke Polda dalam minggu ini. Karena kami benar benar terpuruk.Melihat teman teman korban dari\u00a0AMH\u00a0yg mana banyak yang gadaikan rumah, mobil, bahkan SK. Pinjam uang bank, pinjam koperasi. Kami benar benar ditekan sampai stres bahkan sampai sakit, berulang kali saya juga sampai putus asa hadapin masalah\u00a0AMH\u00a0yang selalu mungkir, bahkan tidak mau telephone kami.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">korban Meminta Kapolri Baru Idham Azis Untuk Menutaskan kasus investasi Bodong.Kasus Menelan Banyak Korban Atas Kejadian Ini Dan Kasus ini telah Di laporkan Ke Reskrim Mabes Polri Atas Perbuatan Perbuatan PT Dunia Coin Digital dipimpin Moch Hasan\u00a0ini Salah satu kerja Pertama Kapolri Idham Azis harus dituntaskan,kerna ini Menelan Banyak Korban Dari kejadian Ini<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>akarta \u2013 Kasus investisasi bodong yang memberi janji janji menggiurkan kepada nasabahnya, akhirnya menimbulkan banyak korban\u00a0yang berada di banyak kota se-lndonesia,\u00a0 investasi bodong ini dikelolah oleh\u00a0AMH. Modus yang dilakukan dengan cara seminar atau talkshow, melalui teman, medsos dengan janji manis, dan bujuk rayu yang dilakukan oleh Terlapor, Darinya ada yang mulai bergabung sekitar bulan Oktober [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2852,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[470,602,598],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2851"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2851"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2851\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2855,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2851\/revisions\/2855"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2852"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2851"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2851"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2851"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}