    {"id":2815,"date":"2021-06-03T09:15:34","date_gmt":"2021-06-03T02:15:34","guid":{"rendered":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/?p=2815"},"modified":"2021-06-03T09:16:49","modified_gmt":"2021-06-03T02:16:49","slug":"tak-hanya-investasi-ilegal-csi-juga-palsukan-surat-ini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/tak-hanya-investasi-ilegal-csi-juga-palsukan-surat-ini\/","title":{"rendered":"Tak Hanya Investasi Ilegal, CSI Juga Palsukan Surat Ini"},"content":{"rendered":"<p><strong>CIREBON\u00a0<\/strong>\u2013 Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) sebagai lembaga investasi ilegal.<\/p>\n<p>PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dikatakan ilegal karena dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan itu tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga berwenang.<\/p>\n<div class=\"majalahpro-core-banner-insidecontent majalahpro-core-center-ads\">\n<div id=\"div-gpt-ad-in-article-1\" data-google-query-id=\"CKCfsoeq-vACFUUYcgodedcPNQ\">\n<div id=\"google_ads_iframe_\/21830303910\/radarcirebon.com\/in-article-1_0__container__\">Dengan ilegalnya perusahaan, maka dana masyarakat yang telah dihimpun CSI merupakan tanggung jawab direksi atau pengurus perusahaan itu sebagai penerima dana.<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<p>Tak hanya itu, PT CSI juga memalsukan surat dari sertifikat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).<\/p>\n<p>Dilansir dari website resmi MUI, disebutkan bahwa banyak laporan masyarakat dari beberapa daerah di Indonesia tentang klaim para tenaga pemasaran PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) bahwa perusahaan tersebut telah memperoleh sertifikat Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).<\/p>\n<p>Pimpinan DSN-MUI dengan ini menyatakan bahwa:<\/p>\n<p>DSN-MUI belum pernah memberikan Sertifikat Kesesuaian Syariah kepada perusahaan dimaksud; dan Sertifikat Kesesuaian Syariah terkait yang beredar baik di media cetak maupun media sosial adalah palsu.<\/p>\n<div class=\"majalahpro-core-banner-insidecontent majalahpro-core-center-ads\">\n<div id=\"div-gpt-ad-in-article-2\" data-google-query-id=\"COugsoeq-vACFUUYcgodedcPNQ\">\n<div id=\"google_ads_iframe_\/21830303910\/radarcirebon.com\/in-article-2_0__container__\">Kepada pihak PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) diperingatkan agar segera menertibkan tenaga pemasarannya yang masih menyebarkan sertifikat palsu tersebut. Tindakan pemalsuan dan penipuan ini termasuk tindakan pidana yang mempunyai konsekuensi sanksi hukum.<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<p>Demikian, agar diperhatikan dan diketahui semua pihak terkait. Adapun DSN MUI sendiri telah mengeluarkan pernyataan itu pada tahun 2016.<\/p>\n<p>eperti diketahui, Iman Santoso dan Mohammad Yahya. Keduanya merupakan pimpinan CSI. Divonis 3 Agustus 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon. Kala itu dijatuhi vonis masing-masing 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar dengan subsider 5 bulan kuruangan penjara.<\/p>\n<p>Vonis kurungan penjara lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut keduanya 10 tahun penjara, denda Rp12 miliar subsider 5 bulan kurungan.<\/p>\n<div class=\"majalahpro-core-banner-insidecontent majalahpro-core-center-ads\">\n<div id=\"div-gpt-ad-in-article-1\" data-google-query-id=\"CL6Wg_ex-vACFZGmSwUdenQCuA\">\n<div id=\"google_ads_iframe_\/21830303910\/radarcirebon.com\/in-article-1_0__container__\">Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 59 Ayat 1 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 Ayat 1 KUHP.<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<p>Sementara itu, terkait dengan pengembalian aset CSI, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Cirebon Yendri Aidil Fiftah SH mengatakan pihaknya belum bisa berbicara banyak.<\/p>\n<p>Menurutnya, hal-hal lain akan dijelaskan saat aset-aset itu sudah dilelang. \u201cMudah-mudahan dalam waktu dekat,\u201d singkat Yendri<\/p>\n<p>Sumber:\u00a0<a href=\"https:\/\/www.radarcirebon.com\/2021\/03\/26\/tak-hanya-investasi-ilegal-csi-juga-palsukan-surat-ini\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/www.radarcirebon.com\/2021\/03\/26\/tak-hanya-investasi-ilegal-csi-juga-palsukan-surat-ini\/<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>CIREBON\u00a0\u2013 Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) sebagai lembaga investasi ilegal. PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dikatakan ilegal karena dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan itu tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga berwenang. Dengan ilegalnya perusahaan, maka dana masyarakat yang telah dihimpun CSI merupakan tanggung jawab direksi atau pengurus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2816,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[596,226,593],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2815"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2815"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2815\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2818,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2815\/revisions\/2818"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2816"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2815"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2815"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2815"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}