    {"id":2495,"date":"2021-05-18T14:18:13","date_gmt":"2021-05-18T07:18:13","guid":{"rendered":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/?p=2495"},"modified":"2021-05-18T14:18:13","modified_gmt":"2021-05-18T07:18:13","slug":"disita-aset-dan-dokumen-kampung-kurma-group-terkait-investasi-bodong-rp-333-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/disita-aset-dan-dokumen-kampung-kurma-group-terkait-investasi-bodong-rp-333-miliar\/","title":{"rendered":"Disita Aset dan Dokumen Kampung Kurma Group Terkait Investasi Bodong Rp 333 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><strong>TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA<\/strong>\u00a0&#8211;\u00a0<a class=\"blue\" href=\"https:\/\/www.tribunnews.com\/tag\/bareskrim-polri\">Bareskrim Polri<\/a>\u00a0menggelar sejumlah penyitaan di sejumlah lokasi terkait kasus\u00a0<a class=\"blue\" href=\"https:\/\/www.tribunnews.com\/tag\/investasi-bodong\">investasi bodong<\/a>\u00a0senilai Rp 333 miliar Kampoeng Kurma Group.<\/p>\n<p>Total, ada 6 lokasi atas nama perusahaan tersebut yang dilakukan penyitaan.<\/p>\n<p>Karo Penmas Divisi Humas Polri\u00a0<a class=\"blue\" href=\"https:\/\/www.tribunnews.com\/tag\/brigjen-rusdi-hartono\">Brigjen Rusdi Hartono<\/a>\u00a0menyampaikan tiga lokasi pertama yang dilakukan penyitaan berada di daerah\u00a0<a class=\"blue\" href=\"https:\/\/www.tribunnews.com\/tag\/bogor\">Bogor<\/a>, Jawa Barat.<\/p>\n<div id=\"div-Inside-MediumRectangle\" data-google-query-id=\"CNu9-9_V0vACFZMitwAd6nEGpg\">\n<div id=\"google_ads_iframe_\/31800665\/Tribunnews\/Nasional_1__container__\">&#8220;Setelah dilakukan pengalaman PT Kampung Kurma tidak hanya berapa di\u00a0<a class=\"blue\" href=\"https:\/\/www.tribunnews.com\/tag\/jonggol\">Jonggol<\/a>\u00a0<a class=\"blue\" href=\"https:\/\/www.tribunnews.com\/tag\/bogor\">Bogor<\/a>\u00a0namun penyidik juga mengamankan dan melakukan penyitaan di beberapa lokasi di\u00a0<a class=\"blue\" href=\"https:\/\/www.tribunnews.com\/tag\/bogor\">Bogor<\/a>\u00a0yaitu Jasinga dan Tanjung Sari,&#8221; kata Rusdi dalam keterangannya, Kamis (21\/1\/2021).<\/div>\n<\/div>\n<p>Selain itu, kata Rusdi, penyidik juga melakukan penyitaan di daerah Banten dan daerah Cirebon. Tiga lokasi tersebut diketahui atas nama PT. Kampung Kurma Group.<\/p>\n<p>&#8220;Penyidik juga melakukan penyitaan di Banten tepatnya di Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Serta 1 lokasi di Jabar yaitu Kabupaten Cirebon Maka total keseluruhan 6 lokasi atas nama PT Kampung Kurma,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Dia menerangkan penyidik melakukan penyitaan dokumen maupun aset yang diduga milik PT Kampung Kurma Group di keenam lokasi tersebut. Nantinya, penyidik akan kembali melakukan penyitaan aset serupa.<\/p>\n<p>&#8220;Penyidik telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen dari PT dan menyita dokumen yang cukup banyak tentunya terkait dengan penyelidikan yang ditangani oleh\u00a0<a class=\"blue\" href=\"https:\/\/www.tribunnews.com\/tag\/bareskrim-polri\">Bareskrim Polri<\/a>. Dan aset yang ada berupa lokasi-lokasi yang diatasnamakan PT tersebut dan sudah dilakukan penyitaan terhadap lokasi yang dipersiapkan untuk kegiatan sejenis,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Dalam kasus ini, Polri menjerat PT Kampung Kurma Group dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 8, pasal 16, pasal 62 UU tentang Perlindungan Konsumen.<\/p>\n<p>Selain itu, Pasal 106 UU Perdagangan dan pasal 3, 4, 5 dan 6 tentang UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.<\/p>\n<p>Diberitakan sebelumnya, Polri tengah melakukan penyidikan terkait kasus investasi Kampoeng Kurma Group soal pembelian tanah kavling. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus\u00a0<a class=\"blue\" href=\"https:\/\/www.tribunnews.com\/tag\/bareskrim-polri\">Bareskrim Polri<\/a>.<\/p>\n<p>&#8220;Bulan September lalu proses ini sudah dinaikan ke penyidikan dan kita sedang berproses penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar kurang lebih 35 orang,&#8221; kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26\/11\/2020).<\/p>\n<p>Penyidik, dikatakan Awi, juga tengah menelusuri uang-uang yang senilai Rp333 miliar yang digunakan oleh pihak bersangkutan, termasuk tracing aset.<\/p>\n<div id=\"div-Inside-MediumRectangle\" data-google-query-id=\"CM2u7uLX0vACFbgbtwAdGzYFPA\">\n<div id=\"google_ads_iframe_\/31800665\/Tribunnews\/Nasional_1__container__\">Awi mengatakan kasus ini bermula pada awal 2020 ketika ada info dari Satgas Waspada Investasi OJK.<\/div>\n<\/div>\n<p>&#8220;Pada tahun 2017 sampai dengan 2018 ada seseorang mendirikan Kampoeng Kurma Group,&#8221; kata Awi.<\/p>\n<p>Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ada enam perusahaan yang tersebar di beberapa lokasi mulai dari Kabupaten\u00a0<a class=\"blue\" href=\"https:\/\/www.tribunnews.com\/tag\/bogor\">Bogor<\/a>, kemudian Kabupaten Cirebon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.<\/p>\n<p>&#8220;Investasi bodong oleh Kampung Kurma Grup berupa investasi pembelian lahan kavling dengan korban kurang lebih mencapai 2 ribu orang,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Para korban ditawari investasi fasilitas berupa 4.208 kavling dengan bonus masing-masing kavling ditanami satu pohon kurma, dengan total dana penjualan yang diperoleh sekitar Rp333 miliar lebih.<\/p>\n<p>&#8220;Juga di antaranya lokasi-lokasi tadi akan didirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kemudian kolam berenang, dan lain-lain,&#8221; lanjut Awi.<\/p>\n<p>Fakta yang ditemukan penyelidik adalah sebagian besar transaksi 2 ribu korban itu tak terdapat fisik dan bonus yang dijanjikan.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi yang bersangkutan mencari pembeli, ada yang menyampaikan DP ada juga yang bayar full ini juga lagi dipisah, karena memang ini datanya parah dan amburadul. Yang menjual sendiri dia, yang mengelola sendiri dia, yang buka sendiri dia, yang pakai uangnya sendiri. Ini yang lagi ditelusuri,&#8221; kata Awi.<\/p>\n<p>Dari fakta-fakta itu, penyelidik juga menemukan pembelian lahan itu bermasalah terkait akta jual beli (AJB) yang dilakukan antara pemilik lahan dan konsumen.<\/p>\n<p>&#8220;Karena memang Kampung Kurma ini tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti,&#8221; pungkas Awi.<\/p>\n<p>Sumber:\u00a0<a href=\"https:\/\/www.tribunnews.com\/nasional\/2021\/01\/21\/disita-aset-dan-dokumen-kampung-kurma-group-terkait-investasi-bodong-rp-333-miliar\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/www.tribunnews.com\/nasional\/2021\/01\/21\/disita-aset-dan-dokumen-kampung-kurma-group-terkait-investasi-bodong-rp-333-miliar<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA\u00a0&#8211;\u00a0Bareskrim Polri\u00a0menggelar sejumlah penyitaan di sejumlah lokasi terkait kasus\u00a0investasi bodong\u00a0senilai Rp 333 miliar Kampoeng Kurma Group. Total, ada 6 lokasi atas nama perusahaan tersebut yang dilakukan penyitaan. Karo Penmas Divisi Humas Polri\u00a0Brigjen Rusdi Hartono\u00a0menyampaikan tiga lokasi pertama yang dilakukan penyitaan berada di daerah\u00a0Bogor, Jawa Barat. &#8220;Setelah dilakukan pengalaman PT Kampung Kurma tidak hanya berapa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2497,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[562,558],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2495"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2495"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2495\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2498,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2495\/revisions\/2498"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2497"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2495"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2495"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2495"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}