    {"id":2383,"date":"2021-05-17T09:51:49","date_gmt":"2021-05-17T02:51:49","guid":{"rendered":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/?p=2383"},"modified":"2021-05-17T09:51:49","modified_gmt":"2021-05-17T02:51:49","slug":"jumlah-pelapor-korban-investasi-memiles-tembus-seribu-orang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/jumlah-pelapor-korban-investasi-memiles-tembus-seribu-orang\/","title":{"rendered":"Jumlah Pelapor Korban Investasi Memiles Tembus Seribu Orang"},"content":{"rendered":"<p><strong>JawaPos.com<\/strong>\u00a0\u2013 Warga yang melapor sebagai korban investasi ilegal PT Kam and Kam terus bertambah. Dari catatan polisi, pelapor yang mengadu saat ini sudah tembus seribu orang. \u2019\u2019Laporannya dibuat secara langsung dan tidak langsung,\u2019\u2019 ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko kemarin (29\/1).<\/p>\n<p>Kebanyakan, kata dia, membuat laporan secara online. Masyarakat yang menjadi korban mengadu ke media sosial (medsos) yang sengaja dibuat penyidik. Mulai jalur WhatsApp, Facebook, Instagram, sampai Twitter. \u2019\u2019Jumlahnya sekitar 700 orang,\u2019\u2019 jelasnya.<\/p>\n<p>Trunoyudo menerangkan, sisanya yang sekitar 300 orang membuat laporan secara offline. Mereka mendatangi mapolda secara langsung. Membawa berkas bukti transaksi keuangan ke mapolda. \u2019\u2019Laporan di posko pengaduan,\u2019\u2019 ucap polisi dengan tiga melati di pundak itu.<\/p>\n<p>Mantan Kabidhumas Polda Jabar tersebut belum bisa memastikan total kerugian warga yang sudah membuat laporan. Hanya, dia memastikan bahwa penyidik tengah mengebut penyusunan berkas perkara yang diproses. \u2019\u2019Hampir selesai,\u2019\u2019 katanya.<\/p>\n<p>Menurut dia, progres pemberkasan tersebut sudah memasuki babak akhir. Trunoyudo memperkirakan kekurangannya hanya tinggal 10 persen. \u2019\u2019Dalam waktu dekat mungkin bisa dilimpahkan ke tahap pertama,\u2019\u2019 tutur alumnus Akpol 1995 tersebut.<\/p>\n<p>Trunoyudo mengatakan, pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjadi atensi pimpinan saat ini. Sebab, penahanan tersangka menurut peraturan memang memiliki batas waktu. \u2019\u2019Maksimal dua bulan sejak adanya penahanan,\u2019\u2019 ungkapnya Lantas, bagaimana dengan sejumlah figur publik yang belum diperiksa karena mangkir pada pemanggilan pertama? Trunoyudo menuturkan, penyidik tetap mengagendakan pemeriksaan ulang kepada mereka. \u2019\u2019Masih ada waktu,\u2019\u2019 katanya. Dari sudut pandangnya, keterangan para saksi bakal semakin menguatkan konstruksi hukum berkas perkara tersangka.<\/p>\n<p>Bagaimana kalau saksi yang dipanggil kembali mangkir? Trunoyudo mengatakan, penyidik punya pedoman pemanggilan saksi. Jika kembali tidak memenuhi panggilan, pihaknya punya wewenang untuk menjemput paksa. \u2019\u2019Jadwal pasti untuk pemeriksaan ulangnya sejauh ini belum terkonfirmasi, yang pasti ada,\u2019\u2019 kata Trunoyudo.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan, pada pemeriksaan itu, penyidik akan mengklasifikasikan peran mereka. Teknisnya sama dengan pemeriksaan terhadap figur publik yang sudah diperiksa. \u2019\u2019Untuk menggali lebih banyak informasi terkait bagaimana perekrutan member,\u2019\u2019 tuturnya.<\/p>\n<p>Disinggung potensi adanya tersangka baru dalam perkara tersebut, dia memilih jawaban diplomatis. Trunoyudo mengatakan, peluang itu bergantung penyidikan. \u2019\u2019Bisa saja kalau ada alat bukti yang bisa didapat,\u2019\u2019 ucap perwira yang pernah menjadi Wadirreskrimum Polda Jabar itu.<\/p>\n<p>Sebagaimana diberitakan, praktik investasi ilegal PT Kam and Kam tengah diusut polisi. Bisnis perusahaan yang berkantor di Jakarta itu diketahui memiliki 264 ribu member. Dalam waktu delapan bulan sejak beroperasi, praktik penipuannya mampu mendapatkan omzet Rp 761 miliar.<\/p>\n<p>Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Kamal Tarachand alias Sanjay, direktur utama; Fatah Suhanda, manajer keuangan; Prima Hendika, ahli teknologi informasi; Sri Widyaswati alias Wiwid, distributor reward; dan Martini Luisa alias dokter Eva, motivator atau penggaet member. Kelimanya menjadi tersangka karena masuk struktur operasional perusahaan.<\/p>\n<p>Sejumlah figur publik terseret dalam perkara itu. Mulai Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, Pinkan Mambo, Tata Janeeta, sampai Regina Ivanova. Mayoritas pernah diundang dalam acara yang diadakan PT Kam and Kam. Hingga kini, masih ada dua figur publik yang belum memenuhi panggilan. Yakni, Judika dan Siti Badriah.<\/p>\n<p>Modus investasi PT Kam and Kam adalah membuat sebuah aplikasi bernama Memiles. Masyarakat bisa mengunduhnya secara cuma-cuma. Memiles menjanjikan bonus berlimpah bagi warga yang mau berinvestasi dan mengajak orang lain untuk ikut mendaftar.<\/p>\n<p>Dalam kasus itu, penyidik telah menyita puluhan kendaraan yang dianggap berkaitan dengan perkara. Di antaranya, mobil operasional PT Kam and Kam dan reward yang diterima para member. Uang senilai Rp 136 miliar pun turut diamankan.<\/p>\n<p>Sumber:\u00a0<a href=\"https:\/\/www.jawapos.com\/surabaya\/30\/01\/2020\/jumlah-pelapor-korban-investasi-memiles-tembus-seribu-orang\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/www.jawapos.com\/surabaya\/30\/01\/2020\/jumlah-pelapor-korban-investasi-memiles-tembus-seribu-orang\/<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JawaPos.com\u00a0\u2013 Warga yang melapor sebagai korban investasi ilegal PT Kam and Kam terus bertambah. Dari catatan polisi, pelapor yang mengadu saat ini sudah tembus seribu orang. \u2019\u2019Laporannya dibuat secara langsung dan tidak langsung,\u2019\u2019 ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko kemarin (29\/1). Kebanyakan, kata dia, membuat laporan secara online. Masyarakat yang menjadi korban mengadu [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2385,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[546,543],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2383"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2383"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2383\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2386,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2383\/revisions\/2386"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2385"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2383"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2383"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2383"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}