    {"id":2079,"date":"2018-04-11T15:00:25","date_gmt":"2018-04-11T08:00:25","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=2079"},"modified":"2018-04-11T15:00:25","modified_gmt":"2018-04-11T08:00:25","slug":"polisi-korban-dari-travel-umroh-pt-global-inspira-indonesia-capai-5-000-orang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/polisi-korban-dari-travel-umroh-pt-global-inspira-indonesia-capai-5-000-orang\/","title":{"rendered":"Polisi: Korban dari travel umroh PT Global Inspira Indonesia capai 5.000 orang"},"content":{"rendered":"<p>Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan korban jamaah umrah dari PT Global Inspira Indonesia mencapai 5.000 orang lebih dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100 miliar.<\/p>\n<p>\u201cUntuk sementara ini, korban yang tidak dapat diberangkatkan pergi umrah itu mencapai lebih dari 5.000 orang dengan kerugian lebih Rp100 miliar,\u201d tegas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Selasa (10\/4).<\/p>\n<p>Ia mengatakan, korban jamaah umrah yang jumlahnya sekitar 5.000 orang ini umumnya hanya berada di wilayah Sulawesi Selatan dan sebagian sisanya berada di Jawa Timur.<\/p>\n<p>Dicky menerangkan jika berdasarkan hasil keterangan dari Chief Executife Officer (CEO) dari PT Global Inspira Indonesia Muh Edwin Djabbar itu, kantornya hanya berpusat di Makassar, sedangkan yang ada di Surabaya, Jawa Timur, adalah bentuk keagenan saja.<\/p>\n<p>\u201cKalau berdasarkan keterangan tersangkanya, kantornya itu cuma berpusat di Makassar saja, tidak seperti Abu Tour yang banyak cabangnya di daerah lain,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Disebutkannya, kasus penipuan yang dilakukan oleh PT Global Inspira Indonesia ini mempunyai kemiripan modus dengan beberapa biro travel lainnya yang sudah bermasalah seperti kasus Abu Tour dan First Travel.<\/p>\n<p>Untuk kasus PT Global Inspira ini juga menghimpun dana dari masyarakat dengan jumlah yang banyak dan menjual paket umrah yang sangat murah yakni mulai dari Rp7-21 juta.<\/p>\n<p>\u201cUntuk paket umrah yang ditawarkan itu mulai dari Rp7 juta dan yang paling mahal itu harga Rp21 juta. Yang harga Rp7 juta itu daftar tunggu keberangkatannya kalau daftar di tahun 2017 nanti berangkat tahun 2020 atau 2021,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Adapun Chief Executife Officer (CEO) dari PT Global Inspira ini ditangani oleh pasangan suami istri, yakni Muh Edwin Djabbar dan Mahditiara Syafruddin yang keduanya juga sudah diamankan oleh polisi.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel jika kedua pelaku sudah tidak sanggup untuk memberangkatkan para jamaahnya yang jumlahnya ribuan orang.<\/p>\n<p>Atas perbuatannya itu, polisi untuk sementara menggunakan pasal 378 subsider pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.<\/p>\n<div class=\"fb-comments fb_iframe_widget fb_iframe_widget_fluid\" data-href=\"http:\/\/www.aktual.com\/polisi-korban-dari-travel-umroh-pt-global-inspira-indonesia-capai-5-000-orang\/\" data-numposts=\"5\" data-width=\"100%\" data-colorscheme=\"light\">\u00a0Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/www.aktual.com\/polisi-korban-dari-travel-umroh-pt-global-inspira-indonesia-capai-5-000-orang\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">http:\/\/www.aktual.com\/polisi-korban-dari-travel-umroh-pt-global-inspira-indonesia-capai-5-000-orang\/<\/a><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan korban jamaah umrah dari PT Global Inspira Indonesia mencapai 5.000 orang lebih dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100 miliar. \u201cUntuk sementara ini, korban yang tidak dapat diberangkatkan pergi umrah itu mencapai lebih dari 5.000 orang dengan kerugian lebih Rp100 miliar,\u201d tegas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":2080,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[455,220],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2079"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2079"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2079\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2081,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2079\/revisions\/2081"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2080"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2079"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2079"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2079"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}