    {"id":1954,"date":"2018-04-04T15:02:21","date_gmt":"2018-04-04T08:02:21","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1954"},"modified":"2021-05-08T07:55:45","modified_gmt":"2021-05-08T00:55:45","slug":"polisi-sita-aset-arisan-mama-yona-senilai-rp-14-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/polisi-sita-aset-arisan-mama-yona-senilai-rp-14-miliar\/","title":{"rendered":"Polisi sita aset Arisan Mama Yona senilai Rp 1,4 Miliar"},"content":{"rendered":"<p>Kepolisian Resor Metropolitan\u00a0Bekasi\u00a0menyita\u00a0aset\u00a0DCY (25), pendiri\u00a0arisan\u00a0online Facebook &#8220;Mama Yona&#8221; di Kabupaten\u00a0Bekasi.<\/p>\n<p>Tersangka menggunakan uang peserta\u00a0arisan\u00a0yang ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar tersebut untuk membeli barang mewah, di antaranya 10 tas bermerk.<\/p>\n<p>Kapolrestro\u00a0Bekas<a title=\"Bekasi\" href=\"http:\/\/wartakota.tribunnews.com\/tag\/bekasi\">i<\/a>\u00a0Komisaris Besar Candra Sukma Kumara merinci, uang peserta\u00a0arisan\u00a0digunakan untuk membeli lima bidang tanah, dua unit rumah lengkap dengan furnitur jati yang dikirim langsung dari Jepara. Bahkan DCY juga membeli mobil Honda Jazz bernopol B 1685 FZY, satu unit ponsel merk iPhone 7 senilai Rp 17 juta dan tas bermerk yang harganya di atas Rp 3 jutaan.<\/p>\n<div id=\"div-Inside-MediumRectangle\" data-google-query-id=\"COvJj-OSoNoCFctgKwodX4sGDw\">\n<div id=\"google_ads_iframe_\/31800665\/WartaKota\/Article_2__container__\">Dalam kasus ini, pihaknya hanya menetapkan DCY sebagai tersangka. Sementara suaminya, YR berstatus sebagai saksi karena berdasarkan penyidikan sementara dia tidak terlibat. &#8220;Fakta baru yang kami dapatkan tersangka dibantu enam petugas admin, satu orang di antaranya berada di Yogyakarta. Namun mereka sifatnya pegawai dan hanya menerima gaji,&#8221; ujar Candra pada Selasa (20\/2).<\/div>\n<\/div>\n<p>Candra mencatat, jumlah peserta\u00a0arisan\u00a0yang aktif mencapai 250 akun. Mereka secara aktif berkomunikasi langsung dengan tersangka dan mentransfer sejumlah uang ke rekening DCY. Korban tergiur dengan keuntungan 50 persen yang dijanjikan tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Nominal uang yang ditransfer bervariasi dari Rp 10 juta sampai Rp 500 juta dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti\u00a0<a title=\"Bekasi\" href=\"http:\/\/wartakota.tribunnews.com\/tag\/bekasi\">Bekasi<\/a>, Jakarta, Lampung, Batam, Bengkulu dan sebagainya,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Meski jumlah peserta\u00a0<a title=\"arisan\" href=\"http:\/\/wartakota.tribunnews.com\/tag\/arisan\">arisan<\/a>\u00a0itu mencapai 250 akun, namun katanya baru 26 korban yang mengadu ke polisi.<\/p>\n<p>Dia memprediksi, pihaknya akan terus bertambah, sehingga petugas membuatkan posko pelaporan penggelapan yang dilakukan tersangka di Mapolrestro\u00a0Bekasi, Jalan Ki. Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten\u00a0Bekasi.<\/p>\n<p>Sementara itu, tersangka DCY menyangkal pernah menjanjikan keuntungan hingga 50 persen kepada peserta\u00a0arisan.<\/p>\n<p>Namun dia mengaku, kebingungan untuk mengembalikan dana peserta\u00a0<a title=\"arisan\" href=\"http:\/\/wartakota.tribunnews.com\/tag\/arisan\">arisan<\/a>\u00a0karena sudah digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah.<\/p>\n<p>&#8220;Awalnya lancar, cuma pas tanggal 7 Februari mulai nggak bisa dikembalikan dan saya tidak menjanjikan keuntungan 50 persen. Saya cuma ikut-ikutan orang-orang bikin\u00a0arisan,&#8221; ujarnya tertunduk malu.<\/p>\n<p>Akibat perbuatannya DCY dijerat pasal berlapis di antaranya Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.<\/p>\n<p>Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/wartakota.tribunnews.com\/2018\/02\/20\/polisi-sita-aset-arisan-mama-yona-senilai-rp-14-miliar\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">http:\/\/wartakota.tribunnews.com\/2018\/02\/20\/polisi-sita-aset-arisan-mama-yona-senilai-rp-14-miliar<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kepolisian Resor Metropolitan\u00a0Bekasi\u00a0menyita\u00a0aset\u00a0DCY (25), pendiri\u00a0arisan\u00a0online Facebook &#8220;Mama Yona&#8221; di Kabupaten\u00a0Bekasi. Tersangka menggunakan uang peserta\u00a0arisan\u00a0yang ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar tersebut untuk membeli barang mewah, di antaranya 10 tas bermerk. Kapolrestro\u00a0Bekasi\u00a0Komisaris Besar Candra Sukma Kumara merinci, uang peserta\u00a0arisan\u00a0digunakan untuk membeli lima bidang tanah, dua unit rumah lengkap dengan furnitur jati yang dikirim langsung dari Jepara. Bahkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1955,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[227,430,434],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1954"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1954"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1954\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1956,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1954\/revisions\/1956"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1955"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1954"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1954"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1954"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}