    {"id":1928,"date":"2018-04-03T10:42:00","date_gmt":"2018-04-03T03:42:00","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1928"},"modified":"2021-05-06T15:59:01","modified_gmt":"2021-05-06T08:59:01","slug":"izin-mustaqbal-dicabut-kuasa-hukum-tuding-kemenag-bikin-nasib-jamaah-umroh-tak-jelas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/izin-mustaqbal-dicabut-kuasa-hukum-tuding-kemenag-bikin-nasib-jamaah-umroh-tak-jelas\/","title":{"rendered":"Izin Mustaqbal dicabut, kuasa hukum tuding Kemenag bikin nasib jamaah umroh tak jelas"},"content":{"rendered":"<p>Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin 4 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pencabutan ini menyusul terbitnya regulasi baru terkait penyelenggaraan umrah yaitu Peraturan kementrian Agama\u00a0(PMA) Nomor 8\/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.<\/p>\n<p>Keempat penyelenggara tersebut ialah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.\u00a0Dari ke empat penyelenggara tersebut, satu perusahaan dari Kota Cirebon yakni Mustaqbal Prima Wisata.<\/p>\n<p>Menanggapi pencabutan izin tersebut. Mustaqbal Prima Wisata melalui Kuasa Hukumnya, Agus Prayoga SH mengungkapkan, bahwa pencabutan izin yang dilakukan Kementrian Agama itu membuat nasib\u00a0jamaah\u00a0semakin tidak menentu. Pasalnya, kata Agus, dengan izinnya\u00a0dicabut\u00a0segala upaya yang akan dilakukan guna menyelamatkan dan memberangkatkan jamaah yang sempat tertunda menjadi sia-sia.<\/p>\n<p>\u201cSemua sudah tahu, Mustaqbal sedang ada masalah. Kami sedang mengupayakan jamaah berangkat (umrah), tapi izin dicabut, itu membuat kami semakin kesulitan. Kami akan berusaha melakukan pendekatan ke Kementrian Agama, minta untuk pembinaan dan pengawasan, jangan tiba-tiba ekspos dicabut,\u201d ungkap Agus dalam keterangan persnya kepada awak\u00a0media\u00a0di salah satu tempat makan di Jalan Kesambi Kota Cirebon, Rabu (28\/3).<\/p>\n<p>Agus menyebutkan, kliennya ILF,\u00a0 saat ini telah di\u00a0vonis\u00a0pidana selama 1 Tahun 10 bulan. Kliennya, kata dia, selama ini terus berusaha melakukan hal yang terbaik untuk memberangkatkan jamaah yang tertunda, mulai dari ingin memindahtangankan izin tersebut ke tangan kerabatnya agar mampu memberangkatkan jamaah. Akan tetapi, dikatakan Agus, dengan ekspose bahwa kliennya sudah terdakwa dan dihukum pindana membuat kerabat dan rekannya mengurungkan niat untuk membantu kliennya itu.<\/p>\n<p>\u201dNah, sekarang mendengar kabar bahwa izin dicabut, maka itu membuat upaya Mustaqbal memberangkatkan jamaah semakin tidak mungkin,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Agus menilai, dengan mempidanakan sebenarnya bukan solusi. Ibu ILF, kata dia, pada waktu itu sedang berkomunikasi dengan penyandang dana, begitu ditahan, semua yang akan mengambil alih itu\u00a0mundur\u00a0semua ketakutan. Padahal izin bisa saja dijual, akan tetapi ini dicabut izinnya.<\/p>\n<p>\u201dSaya harap Kemenag melakukan pembinaan di semua segi dan tidak serta merta mencabut izin seuatu usaha penyelenggara perjalanan umrah,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/www.cirebonpos.com\/izin-mustaqbal-dicabut-kuasa-hukum-tuding-kemenag-bikin-nasib-jamaah-umroh-tak-jelas\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">http:\/\/www.cirebonpos.com\/izin-mustaqbal-dicabut-kuasa-hukum-tuding-kemenag-bikin-nasib-jamaah-umroh-tak-jelas\/<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin 4 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pencabutan ini menyusul terbitnya regulasi baru terkait penyelenggaraan umrah yaitu Peraturan kementrian Agama\u00a0(PMA) Nomor 8\/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Keempat penyelenggara tersebut ialah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1929,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[425,429,220],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1928"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1928"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1928\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1930,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1928\/revisions\/1930"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1929"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1928"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1928"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1928"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}