    {"id":1898,"date":"2018-04-02T08:29:36","date_gmt":"2018-04-02T01:29:36","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1898"},"modified":"2018-04-02T08:29:36","modified_gmt":"2018-04-02T01:29:36","slug":"tertipu-calon-haji-tergiur-biaya-murah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/tertipu-calon-haji-tergiur-biaya-murah\/","title":{"rendered":"Tertipu, calon haji tergiur biaya murah"},"content":{"rendered":"<p>Calon haji yang mendaftar di H2O sebagian besar karena tertarik dengan biaya yang miring. Jika di travel resmi jamaah harus membayar hingga Rp 160 juta, di H2O mereka hanya dimintai Rp 55 juta.<\/p>\n<p>Selain itu, calon haji diimingi waktu tunggu yang terbilang cepat. Hanya sekitar tiga tahun dari saat mendaftar sudah bisa terbang ke Tanah Suci. \u201cKalau daftar tiga tahun lalu memang masih dua tahun waktu tunggunya. Tapi sekarang sudah sampai delapan tahun,\u201d kata Kepala Cabang PT Kafilah Maghfiroh Wisata Lely Aniansari, kemarin (10\/9).<\/p>\n<p>Dikatakan Lely, jamaah yang baru mendaftar pada 2015-2016, baru akan berangkat pada 2024. Itu karena semakin banyaknya calon haji yang memilih menggunakan jasa travel. \u201cJadi kalau dikatakan menunggu hanya tiga tahun, memang harus waspada,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Untuk mengetahui dilayani agen resmi, jamaah sejatinya bisa mengecek melalui website atau datang ke Kementerian Agama (Kemenag). Jika tidak terdaftar, dipastikan travel itu ilegal. Seperti halnya H2O.<\/p>\n<p>Di samping itu, untuk yang menggunakan biro perjalanan haji mereka biasanya diminta menyetor uang muka sekira USD 4.500 sampai USD 5.000. \u201cSekitar sebulan setelah itu diberikan nomor BPIH (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji). Nah, jamaah sudah mengecek kapan tahun keberangkatan dengan memasukkan nomor BPIH itu atau datang ke travel langsung,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Pelunasan biaya dilakukan saat tahun keberangkatan. Namun, Lely mengatakan, bisa juga dengan mengangsur. Saat ini, sebutnya, biaya haji khusus mencapai Rp 160 juta. \u201cMemang lebih mahal. Karena fasilitas yang diberikan juga lebih. Kalau (biaya) haji dari pemerintah sekitar Rp 40 juta,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dari informasi calon haji yang mendaftar di H2O, mereka menyetor Rp 55 juta sampai Rp 60 juta. Bahkan ada yang hanya membayar Rp 100 juta untuk dua orang. Dan Rp 165 bagi tiga orang. Mereka menunggu waktu tiga tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. \u201cAda yang membayar Rp 120 juta, tapi dijanjikan langsung berangkat. Tahunya gagal,\u201d kata salah seorang jamaah H2O.<\/p>\n<p>Setelah gagal berangkat, para calon haji itu kini hanya berharap uang yang telanjur disetor dapat kembali. Mereka ingin agar H2O menunjukkan itikad baik, sehingga masalah ini tidak berlanjut ke ranah hukum. \u201cKami belum mau melapor polisi. Teman-teman juga masih menunggu pembayaran, jika memang gagal berangkat. Tapi kalau dipersulit, kemungkinan kami laporkan,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>CEK DOKUMEN<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Kemenag Kaltim Saifi mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan kontrol ke semua agen travel, khususnya travel umrah maupun haji. Sebab, selama ini izin diterbitkan langsung oleh Kemenag pusat di Jakarta. Di daerah, kewenangan hanya sebatas visitasi, kontrol, dan rekomendasi atas izin yang sudah diajukan oleh agent travel.<\/p>\n<p>\u201cAgen travel banyak. Ada umum, khusus umrah, ada juga travel yang mengantongi izin umrah dan haji sekaligus. Tapi, tiap travel itu izinnya beda-beda. Tidak bisa disamakan,\u201d tegas Saifi, kemarin (10\/9).<\/p>\n<p>Meski Kemenag Kaltim tidak punya wewenang memberikan sanksi, dia mengimbau, masyarakat waspada. Masyarakat diminta teliti. Seperti memastikan travel terdaftar secara resmi di Kemenag. Kemudian, memastikan alamat sekretariat. Lalu, pelatih umrah maupun haji. Terakhir, daftar semua pengurus travel bersangkutan.<\/p>\n<p>\u201cKalau ada kriteria yang tidak terpenuhi, calon jamaah wajib curiga. Iming-iming umrah atau haji murah bukan jaminan agent travel itu profesional,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p>Dikatakan, selama ini travel umrah maupun haji yang terdaftar secara resmi di Kaltim relatif tidak pernah bermasalah. Sebab, travel tersebut selalu mendapat pengawasan intensif dari Kemenag. Bahkan, setelah mengantongi izin kuota haji, petugas khusus dari Kemenag bakal melakukan tinjauan langsung ke lapangan.<\/p>\n<p>Memeriksa semua syarat kelayakan sebagai penyelenggara ibadah haji. \u201cKalau petugas yang berkunjung melihat travel belum memenuhi standar, maka mutlak tidak bisa menyelenggarakan haji. Kuotanya dicoret,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Pun demikian, ia meminta, masyarakat yang merasa dirugikan atas penipuan yang dilakukan oleh agen travel disarankan lapor ke kepolisian. \u201cKalau tidak terdaftar kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau terdaftar kemudian menipu izinnya kami rekomendasikan dicabut. Bergantung tingkat kesalahannya,\u201d terang dia.<\/p>\n<p>Diketahui, calon jamaah haji asal Bontang diduga tertipu sebuah agen travel, H2O. Jumlah korban sekitar 50 orang. Bahkan, salah seorang korban, Maulana rugi hingga ratusan juta rupiah. Duit tersebut telah disetornya pada 2012 lalu dan dijanjikan berangkat pada 1 September lalu. Tapi sayang, hingga sekarang tak ada tanda-tanda berangkat.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/www.linezagroup.com\/tertipu-calon-haji-tergiur-biaya-murah\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">http:\/\/www.linezagroup.com\/tertipu-calon-haji-tergiur-biaya-murah\/<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Calon haji yang mendaftar di H2O sebagian besar karena tertarik dengan biaya yang miring. Jika di travel resmi jamaah harus membayar hingga Rp 160 juta, di H2O mereka hanya dimintai Rp 55 juta. Selain itu, calon haji diimingi waktu tunggu yang terbilang cepat. Hanya sekitar tiga tahun dari saat mendaftar sudah bisa terbang ke Tanah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1865,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false},"categories":[420,220],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1898"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1898"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1898\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1899,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1898\/revisions\/1899"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1865"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1898"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1898"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1898"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}