    {"id":1797,"date":"2018-03-20T13:16:48","date_gmt":"2018-03-20T06:16:48","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1797"},"modified":"2021-05-07T14:34:14","modified_gmt":"2021-05-07T07:34:14","slug":"polisi-ciduk-penipu-2-600-jamaah-umroh","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/polisi-ciduk-penipu-2-600-jamaah-umroh\/","title":{"rendered":"Polisi ciduk penipu 2.600 jamaah umroh"},"content":{"rendered":"<p>Petugas Polda Metro Jaya membekuk seorang pria bernama Muhammad Nasa alias Haji Ahmad alias Muhammad Husein yang diduga menipu 2.600 orang calon jamaah haji umroh dengan kerugian mencapai Rp27 miliar.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka membuat perusahaan agen travel fiktif sejak 2011,&#8221; kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat (13\/6).<\/p>\n<p>Rikwanto mengatakan tersangka mendirikan agen travel PT Lintas Utama Sukses (Linus) beralamat di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat.<\/p>\n<p>Tersangka menawarkan paket jasa keberangkatan haji dan umroh dengan biaya murah dan fasilitas lengkap kepada masyarakat.<\/p>\n<p>Sejak 2011, tersangka menerima pendaftaran 4.800 orang calon jamaah haji dengan biaya sebesar Rp10,5 juta per orang untuk paket reguler dan Rp12,5 juta untuk paket istimewa.<\/p>\n<p>Rikwanto menuturkan perusahaan tersangka tidak dapat memberangkatan 2.600 calon jamaah haji yang telah melunasi biaya sejak Maret 2014 namun tanpa alasan yang jelas.<\/p>\n<p>&#8220;Bahkan tersangka Husein sempat melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab,&#8221; ujar Rikwanto.<\/p>\n<p>Petugas meringkus Husein di salah satu apartemen mewah kawasan Jakarta Utara yang disewa Rp4 juta per bulan.<\/p>\n<p>Selanjutnya, polisi menginterogasi tersangka yang juga mendirikan agen travel PT Rahman Rahim di Jalan Terusan Mabes Cipayung Jakarta Timur usai menipu melalui PT Linus.<\/p>\n<p>Selain menangkap pelaku, polisi menyita dokumen PT Linus, mobil dan rumah mewah di daerah Bekasi Jawa Barat.<\/p>\n<p>Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menambahkan tersangka mencantumkan data memiliki 17 cabang perusahaan PT Linus pada dokumen yang fiktif.<\/p>\n<p>Heru menyatakan petugas menelusuri catatan Husein yang masuk daftar hitam di Direktorat Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama karena sering menipu masyarakat.<\/p>\n<p>Polisi menjerat tersangka Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan UU Nomorr 13 Tahun 2008 tentang penyelanggaran ibadah haji dan Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.<\/p>\n<p>Sumber:\u00a0<a href=\"http:\/\/megapolitan.harianterbit.com\/megapol\/2014\/06\/13\/3680\/29\/18\/Polisi-Ciduk-Penipu-2.600-Jamaah-Umroh\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">http:\/\/megapolitan.harianterbit.com\/megapol\/2014\/06\/13\/3680\/29\/18\/Polisi-Ciduk-Penipu-2.600-Jamaah-Umroh<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Petugas Polda Metro Jaya membekuk seorang pria bernama Muhammad Nasa alias Haji Ahmad alias Muhammad Husein yang diduga menipu 2.600 orang calon jamaah haji umroh dengan kerugian mencapai Rp27 miliar. &#8220;Tersangka membuat perusahaan agen travel fiktif sejak 2011,&#8221; kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat (13\/6). Rikwanto mengatakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1798,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false},"categories":[399,403,220],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1797"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1797"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1797\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1799,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1797\/revisions\/1799"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1798"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1797"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1797"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1797"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}