    {"id":1790,"date":"2018-03-20T10:03:12","date_gmt":"2018-03-20T03:03:12","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1790"},"modified":"2021-05-07T14:34:46","modified_gmt":"2021-05-07T07:34:46","slug":"brosur-menarik-jerumuskan-sejumlah-orang-ke-travel-umrah-palsu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/brosur-menarik-jerumuskan-sejumlah-orang-ke-travel-umrah-palsu\/","title":{"rendered":"Brosur menarik jerumuskan sejumlah orang ke Travel Umrah palsu"},"content":{"rendered":"<p>Ahir-akhir ini ramai diberitakan tentang sejumlah orang yang tertipu dan gagal berangkat umrah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direkrimsus) Polda Metro Jaya mengimbau, agar masyarakat tidak begitu saja percaya dengan brosur-brosur dan promosi dari biro travel umrah.<\/p>\n<p>\u201cTersangka meyakinkan korbannya dengan brosur yang sangat menarik, harganya juga lebih kompetitif, termasuk fasilitas yang dijanjikan,\u201d kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto, Jumat (13\/6).<\/p>\n<div id=\"div-gpt-ad-1513840706181-0\" class=\"ads detail_text\" data-google-query-id=\"CLjasKrx-dkCFZdJKwodVZ0FoQ\">\n<div id=\"google_ads_iframe_\/12890435\/desktop_news_detail_text_0__container__\">Dalam modus penipuan itu, Direkrimsus pun berhasil meringkus M Nassa sebagai pemilik PT Lintas Utama Sukses (Lintas). Perusahannya ini bergerak di bidang travel umrah, namun tanpa izin dari Dirjen Pembinaan Haji dan Umrah Kementrian Agama.<\/div>\n<\/div>\n<p>Tersangka sukses mengelabuhi kurang lebih 4.800 orang dengan biaya Rp 10,5 juta sampai Rp 12.5 juta per orang. PT Lintas melakukan aksinya dari 2011 \u2013 2013.<\/p>\n<p>\u201cDia hanya memberangkatkan kurang dari setengahnya. Sekitar 2.600 orang lebih korban tidak berangkat,\u201d kata Heru.<\/p>\n<p>Dia melanjutkan, dari penipuan tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 27.3 miliar. Dari uang tersebut, Muhammad Nassa mendirikan PT Rahman Rahim yang juga bergerak dibidang Travel Umrah pada Maret 2014 dengan memakai identitas Muhammad Huseein.<\/p>\n<p>Tersangka tertangkap pada 27 Mei lalu pukul 08.00 WIB di apartemen barunya di Sunter Park View Tower, Sunter, Jakarta Utara. Dia menyewa tempat ini Rp 4 juta per bulan.<\/p>\n<p>Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mobil Mercy, Suzuki Swift, rumah di Villa Mutiara Gading, dan memblokir sejumlah tabungan atas nama M Nassa dan M Huseein.<\/p>\n<p>Polisi masih akan mengembangkan penangkapan tersebut. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait PT Litas atau tersangka M Nussa, diminta melapor kepada polisi.<\/p>\n<p>\u201cKita berikan saksi yang seberat-beratnya. Naik haji itu tujuannya mulia. Niat tulus tapi jadi korban penipuan,\u201d tutur Heru.<\/p>\n<p>Dia menambahkan, tersangka berhasil ditangkap atas laporan dari 17 korbannya. Tersangka terancam tindak pidana penipuan dan penggelapan dan pemalsuan surat dan pencucian uang.<\/p>\n<p>Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP, Pasal 63 Ayat (2) UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/www.republika.co.id\/berita\/nasional\/hukum\/14\/06\/13\/n73on7-brosur-menarik-jerumuskan-sejumlah-orang-ke-travel-umrah-palsu\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">http:\/\/www.republika.co.id\/berita\/nasional\/hukum\/14\/06\/13\/n73on7-brosur-menarik-jerumuskan-sejumlah-orang-ke-travel-umrah-palsu<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ahir-akhir ini ramai diberitakan tentang sejumlah orang yang tertipu dan gagal berangkat umrah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direkrimsus) Polda Metro Jaya mengimbau, agar masyarakat tidak begitu saja percaya dengan brosur-brosur dan promosi dari biro travel umrah. \u201cTersangka meyakinkan korbannya dengan brosur yang sangat menarik, harganya juga lebih kompetitif, termasuk fasilitas yang dijanjikan,\u201d kata Direktur Reserse [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1791,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false},"categories":[399,400,220],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1790"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1790"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1790\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1792,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1790\/revisions\/1792"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1791"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1790"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1790"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1790"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}