    {"id":1760,"date":"2018-03-19T13:17:23","date_gmt":"2018-03-19T06:17:23","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1760"},"modified":"2021-05-07T15:06:00","modified_gmt":"2021-05-07T08:06:00","slug":"lima-korban-penipuan-umroh-kafilah-rindu-kabah-bersaksi-di-pn-surabaya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/lima-korban-penipuan-umroh-kafilah-rindu-kabah-bersaksi-di-pn-surabaya\/","title":{"rendered":"Lima korban penipuan umroh Kafilah Rindu Ka\u2019bah bersaksi di PN Surabaya"},"content":{"rendered":"<p>Sidang kasus penipuan perjalanan umroh dengan terdakwa Fajar Iksan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30\/03\/2017).<\/p>\n<p>Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 korban untuk bersaksi.<\/p>\n<p>Salah satu saksi korban, Chairani Zainul Arifin mengungkapkan, dirinya tertarik menggunakan jasa agen travel Kafilah Rindu Ka\u2019bah untuk berangkat umroh setelah melihat iklan di salah satu stasiun televisi pada 5 Juli 2015.<\/p>\n<p>Di dalam iklan tersebut, agen travel Khafilah Rindu Ka\u2019bah menawarkan paket perjalanan umroh murah dengan biaya Rp 15 juta sampai Rp 23 juta. Karena tertarik, Chairani kemudian mendatangi kantor agen travel Khafilah Rindu Ka\u2019bah di Jl Karah 164-C untuk mendaftar dan membayar uang muka.<\/p>\n<p>Kata, Chairani, sesuai ketentuan pembayaran dilakukan sebanyak tiga tahap.<\/p>\n<p>\u201cSetelah melunasi pembayaran, kami dijanjikan berangkat 22 Desember 2015. Saat itu, kami sempat terbang ke Jakarta melalui Bandara Juanda, namun disana hanya ditampungdi sebuah hotel selama 10 hari,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Di hotel tersebut, Chairani tidak sendiri, melainkan dengan sekitar 230 calon jemaah.<\/p>\n<p>Setelah menginap 10 hari ternyata ratusan calon jemaah tersebut batal diberangkatkan dengan alasan kuota penuh dan Visa belum jadi.<\/p>\n<p>\u201cNamun kami disuruh kembali lagi dan dijanjikan akan berangkat pada Februari 2016, namun diundur lagi dengan alasan kuota penuh dan Visa belum jadi,\u201d ungkap Chairani.<\/p>\n<p>Karena tidak kunjung diberangkatkan, para korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya.<\/p>\n<p>Sementara itu, terdakwa Fajar Iksan di dalam persidangan tidak membantah keterangan yang disampaikan pelaku di hadapan majelis hakim.<\/p>\n<p>\u201cBenar Pak Hakim. Tetapu kami hanya menjalankan perintah dari pusat. Sampai saat ini kantor pusat masih buka,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Usai mendengar keterangan saksi, ketua Majelis Hakim P Sitorus menutup sidang dan diagendakan pada Kamis 6 April 2017 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.<\/p>\n<p>\u201cSidang kami tutup, dan pekan depan agenda pembacaan tuntan dari JPU,\u201d ujar Sitorus dengan mengetok palu.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"https:\/\/www.lensaindonesia.com\/2017\/03\/30\/lima-korban-penipuan-umroh-kafilah-rindu-kabah-bersaksi-di-pn-surabaya.html\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/www.lensaindonesia.com\/2017\/03\/30\/lima-korban-penipuan-umroh-kafilah-rindu-kabah-bersaksi-di-pn-surabaya.html<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidang kasus penipuan perjalanan umroh dengan terdakwa Fajar Iksan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30\/03\/2017). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 korban untuk bersaksi. Salah satu saksi korban, Chairani Zainul Arifin mengungkapkan, dirinya tertarik menggunakan jasa agen travel Kafilah Rindu Ka\u2019bah untuk berangkat umroh setelah melihat iklan di salah satu stasiun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1761,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[389,393,220],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1760"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1760"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1760\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1762,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1760\/revisions\/1762"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1761"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1760"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1760"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1760"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}