    {"id":1724,"date":"2018-03-16T09:26:27","date_gmt":"2018-03-16T02:26:27","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1724"},"modified":"2018-03-16T09:28:27","modified_gmt":"2018-03-16T02:28:27","slug":"1724","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/1724\/","title":{"rendered":"Pasutri korban penipuan oleh yayasan KBIH Fathonah Jambi mengunsi ke rumah keluarga"},"content":{"rendered":"<p>Dua dari puluhan korban penipuan yang diduga dilakukan yayasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) jambi kini mengungsi di kerumah keluarga mereka, di kelurahan eka jaya, kecamatan pall merah.<\/p>\n<p>Saat di temui fokusjambi.com, Fatimah(74) dan suaminya Asrodin(74) warga simpang gado-gado selincah kecamatan jambi timur ini hanya bisa pasrah pasca gagal berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji.<\/p>\n<p>Ftimah dan suaminya Asrodin ini batal berangkat pada 18 Agustus 2017 lalu karena mereka tidak terdaftar pada pemberangkatan setelah rombongan mereka sebanyak 27 orang tidak terdaftar di pemberangkatan bandara sultan thaha jambi.<\/p>\n<p>Calon jamaah haji (CJH) asal kota jambi awalnya mendaftkan diri melalui yayasan KBIH Fathonah untuk berangkat haji plus, diakui Fatimah kembali dirinya mendaftar sejak tahun 2013 silam, namun hingga saat ini belum juga di berangkatkan dengan dalih berbagai alasan, padahal ia dan suaminya telah mengeluarkan uang hingga hamper Rp200 jutaan.<\/p>\n<p>\u201csudah lima kali batal terus di janjikan tahun depanlah sampai pada 18 agustus kemarin di janjikan berngkat, kami sudah mengikuti manasik juga saat kami di bandara mau berangkat tidak ada kejelasan dari kbih fathonahnya,\u201dungkap Fatimah di kediaman keluarganya, Rabu (23\/08\/2017)<\/p>\n<p>Saat mendatangi kantor KBIH fathonah mereka juga sudah bertemu dengan pihak KBIH, mereka berdalih jika mereka tidak tau menau alasan pembatalan keberangkatan para jamaah ini, namun menurut Amin kodri selaku wakil ketua yayasan KBIH fathonah itu merupakan tanggung jawab rekannnya berma Haji ali, Sementara orang dimaksud rekananya itu tak kunjung bisa dihubungi lagi.<\/p>\n<p>\u201ckita juga merasa kecewa, ini hanya bimbingan yang beranggung jawabkan haji ali dia yang bias memberangkatkan jamaah ini, kita akan upayakan bisa berangkat akhir bulan ini di kloter 26,\u201dsebut amin kodri kepada awak media.<\/p>\n<p>Menurutnya, Haji ali tersebut merupakan rekanan mereka yang telah sudah cukup lama menjalin kerjasama, bahkan sebelum-sebulnya sudah banyak jemaah yang mereka berangkatkan ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji.<\/p>\n<p>Fatimah dan suaminya kini hanya bisa berharap uang mereka bisa dikembalikan secara utuh, hal itu juga sudah di buatkan perjanjian setelah mereka melakukan mediasi dengan pihak yayasan KBIH fathonah tersebut.<\/p>\n<p>\u201chasil mediasi kemarin mereka berjanji sampai tanggal 04 september bulan depan akan megembalikan uang kami, namun bila tidak ada upaya baik kami ini maka akan\u00a0 kami laporkan ke polda jambi,\u201dtegasnya.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"https:\/\/fokusjambi.com\/post\/detail\/pasutri-korban-penipuan-oleh-yayasan-kbih-fathonah-jambi-mengungsi-di-rumah-keluarga.html\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/fokusjambi.com\/post\/detail\/pasutri-korban-penipuan-oleh-yayasan-kbih-fathonah-jambi-mengungsi-di-rumah-keluarga.html<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dua dari puluhan korban penipuan yang diduga dilakukan yayasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) jambi kini mengungsi di kerumah keluarga mereka, di kelurahan eka jaya, kecamatan pall merah. Saat di temui fokusjambi.com, Fatimah(74) dan suaminya Asrodin(74) warga simpang gado-gado selincah kecamatan jambi timur ini hanya bisa pasrah pasca gagal berangkat ke tanah suci untuk menunaikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1725,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[382,220],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1724"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1724"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1724\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1727,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1724\/revisions\/1727"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1725"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1724"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1724"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1724"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}