    {"id":1711,"date":"2018-03-14T15:34:39","date_gmt":"2018-03-14T08:34:39","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1711"},"modified":"2021-05-07T16:06:43","modified_gmt":"2021-05-07T09:06:43","slug":"polda-riau-tetapkan-pemilik-pentha-travel-jadi-tersangka-dugaan-penipuan-ratusan-calon-jemaah-umrah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/polda-riau-tetapkan-pemilik-pentha-travel-jadi-tersangka-dugaan-penipuan-ratusan-calon-jemaah-umrah\/","title":{"rendered":"Polda Riau tetapkan pemilik Pentha Travel jadi tersangka dugaan penipuan ratusan calon jemaah umrah"},"content":{"rendered":"<p>Direktorat Reserse Kriminal Umum\u00a0Polda Riau\u00a0resmi menetapkan pemilik Travel Pentha Wisata berinisial YJ sebagai tersangka, terkait dugaan penipuan terhadap ratusan jemaahnya yang gagal berangkat Umrah ke tanah suci.<\/p>\n<div class=\"detail-ads\">Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas\u00a0Polda Riau\u00a0Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin (30\/10\/2017) siang. &#8220;Sudah kita jadikan tersangka dan kasusnya masih berjalan,&#8221; sampai Guntur berbincang dengan\u00a0<i>GoRiau.com<\/i>\u00a0di kantornya.<\/div>\n<div><\/div>\n<div class=\"detail-ads\">Namun setakat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum\u00a0Polda Riau\u00a0belum melakukan proses penahanan terhadap YJ lantaran sedang sakit, dan tidak memenuhi dua kali pemanggilan atas alasan yang sama. Itu juga disampaikan Kombes Guntur.Ditetapkannya YJ sebagai tersangka, setelah kepolisian menaikkan status perkara ketahap penyidikan, beberapa waktu lalu, pasca dilaporkan oleh jemaahnya. Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangannya, termasuk pihak maskapai.<\/div>\n<div><\/div>\n<div class=\"iframe_container yookx\">\n<div class=\"ads-line-box\">\n<div class=\"ads-text\">Kasus tersebut mencuat setelah para jamaah berbondong-bondong mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)\u00a0Polda Riau\u00a0untuk mengadukan perkara ini akhir bulan September 2017 lalu. Bahkan massa juga turut memboyong YJ ke Mapolda Riau.Merek kesal, lantaran selama ini hanya diberi janji-janji, mulai dari pemberangkatan hingga pengembalian uang. Sedikitnya ada 700-an orang calon jemaah yang terdaftar diduga menjadi korban penipuan dalam kasus tersebut.Bahkan ada juga calon jemaah yang sudah mendaftar sejak 2015 dan 2016 lalu.<\/div>\n<div><\/div>\n<div class=\"ads-text\">Karena tak kunjung diberangkatkan, mereka sempat beberapa kali mendatangi kantor Pentha Wisata Travel yang terletak di daerah Sukajadi, Kota Pekanbaru.&#8221;Padahal di rumah sudah mendoa jelang keberangkatan. Tetangga juga sudah diundang. Eh tiba-tiba baru sekarang dikasih tahu kalau tak jadi berangkat. Sedih, malu juga,&#8221; sesal salah seorang calon jamaah yang mengaku dari Kabupaten Inhu, yang turut mendatangi kantor tersebut saat itu.Calon jemaah yang mendatangi kantor Pentha Wisata tersebut berasal dari beberapa daerah, seperti Selatpanjang, Inhu, Bengkalis dan juga Kampar. Mereka menuntut ada bertanggung jawab soal keberangkatan ke tanah suci. Sebab, jauh-jauh hari mereka telah membayar.<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"https:\/\/www.goriau.com\/berita\/hukrim\/polda-riau-tetapkan-pemilik-pentha-travel-jadi-tersangka-dugaan-penipuan-ratusan-calon-jemaah-umrah.html\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/www.goriau.com\/berita\/hukrim\/polda-riau-tetapkan-pemilik-pentha-travel-jadi-tersangka-dugaan-penipuan-ratusan-calon-jemaah-umrah.html<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Direktorat Reserse Kriminal Umum\u00a0Polda Riau\u00a0resmi menetapkan pemilik Travel Pentha Wisata berinisial YJ sebagai tersangka, terkait dugaan penipuan terhadap ratusan jemaahnya yang gagal berangkat Umrah ke tanah suci. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas\u00a0Polda Riau\u00a0Kombes Guntur Aryo Tejo, Senin (30\/10\/2017) siang. &#8220;Sudah kita jadikan tersangka dan kasusnya masih berjalan,&#8221; sampai Guntur berbincang dengan\u00a0GoRiau.com\u00a0di kantornya. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1712,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[374,378,220],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1711"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1711"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1711\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1713,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1711\/revisions\/1713"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1712"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1711"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1711"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1711"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}