    {"id":1641,"date":"2018-02-28T13:18:28","date_gmt":"2018-02-28T06:18:28","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1641"},"modified":"2021-05-07T08:27:18","modified_gmt":"2021-05-07T01:27:18","slug":"ibist-consult-akhirnya-dipailitkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/ibist-consult-akhirnya-dipailitkan\/","title":{"rendered":"Ibist Consult akhirnya dipailitkan"},"content":{"rendered":"<p style=\"font-weight: 300;\">Sikap Majelis Hakim yang diketuai Cicut Sutiarso benar-benar tidak bisa ditawar. Agenda pembacaan putusan terhadap kasus permohonan pailit terhadap PT Ibist Consult dijalankan sesuai jadwal, yakni Rabu (24\/1).<\/p>\n<p style=\"font-weight: 300;\">Padahal, sejak 17 Januari lalu hingga putusan tersebut dibacakan, termohon pailit manajemen PT Ibist Concult belum juga hadir memenuhi panggilan pengadilan.\u00a0Komisaris Utama Wandi Sofian dan Direktur Keuangan Ferro SW perusahaan sedang ditahan polisi. Sementara Direktur Utama dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Ketidakhadiran termohon membuat kepentingannya terabaikan.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 300;\">Alhasil, pembacaan putusan permohonan pailit terhadap perusahaan Inter Banking Bisnis Terencana yang digelar pada Rabu (24\/1) di Pengadilan Niaga\u00a0Jakarta\u00a0Pusat berjalan mulus.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 300;\">Usai pembacaan putusan, Yudianta MN Simbolon, kuasa\u00a0hukum\u00a0para kreditur Ibist Consult menyatakan bahwa putusan itu sudah sesuai\u00a0hukum\u00a0yang berlaku dan adil. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan kepailitan yang diajukan oleh para kreditor telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1)\u00a0<i><em>jo<\/em><\/i>\u00a0Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 300;\">Kasus ini berawal sejak Oktober dan November 2006 lalu dimana Ibist Consult tidak membayar bunga utang yang seharusnya dibayarkannya kepada para kreditornya. Alasan inilah yang membuat Umar Sesko Adriansyah, Achmad Adipati Karnawijaya dan Bosco Haryo Yunanto selaku kreditor Ibist Consult mengajukan permohonan pailit atas Ibist Consult di Pengadilan\u00a0Jakarta\u00a0Pusat pada akhir tahun 2006.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 300;\">Dalam permohonan itu terungkap bahwa berdasarkan perjanjian tertanggal 15 Mei 2006, Umar Sesko sebagai Pemohon I menginvestasikan dananya sebesar Rp 1 miliar dengan jatuh tempo pembayaran bunga tanggal 15 setiap bulannya. Kemudian Achmad Adipati sebagai Pemohon II berdasarkan perjanjian yang dibuatnya pada 27 Juli 2006 menginvestasikan dananya sebesar Rp 5 juta dengan jatuh tempo pembayaran bunga tanggal 27 setiap bulannya.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 300;\">Bosco Haryo sebagai pemohon III menginvestasikan dananya dalam 2 tahap. Pertama sebesar Rp 30 juta (berdasarkan perjanjian tertanggal 29 Desember 2004 dan tanggal jatuh tempo pembayaran bunga tanggal 29 setiap bulannya). Kedua sebesar Rp 14 juta (berdasarkan perjanjian yang dibuat pada 18 Agustus 2006 dan tanggal jatuh tempo pembayaran bungan tanggal 18 setiap bulannya). Ketiga pemohon tersebut dijanjikan masing-masing bunga sebesar 4 persen dari jumlah pokok.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 300;\">Seiring dengan berjalannya waktu, Ibist Consult ternyata tidak sanggup lagi membayar bunga utang yang dibebankan kepadanya sehingga Ibist Consult terbebani utang bunga yang belum dibayar kepada Umar Sesko sebesar Rp 40 juta untuk November 2006, Achmad Adipati sebesar Rp 2,4 juta untuk Oktober dan November 2006 serta Bosco Haryo sebesar Rp 1,12 juta untuk Oktober dan November 2006.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 300;\">Selain itu, PT Ibist Consult juga mempunyai kreditor yang bernama Tisna Kurniawan yang belum pernah dilakukan pembayaran, dimana Tisna membuat perjanjian dengan PT Ibist Consult pada 27 Maret 2005 dengan jumlah pokok sebesar Rp 50 juta plus bunga sebesar 4 persen dan jatuh tempo pembayaran tanggal 27 setiap bulannya.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 300;\">Setelah melalui beberapa kali persidangan tanpa kehadiran debitur, akhirnya kasus ini diputus. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa PT Ibist Consult dalam keadaan pailit dengan segala akibat\u00a0hukum.<\/p>\n<p style=\"font-weight: 300;\">Selanjutnya, Majelis Hakim mengangkat Hakim Pengawas yaitu Binsar Siregar pada Pengadilan Niaga\u00a0Jakarta\u00a0Pusat, menunjuk dan mengangkat Denny Azani B. Latief dari Kantor\u00a0Hukum\u00a0Denny Azani &amp; Partners selaku Kurator yang akan melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/www.hukumonline.com\/berita\/baca\/hol16113\/ibist-consult-akhirnya-dipailitkan\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">http:\/\/www.hukumonline.com\/berita\/baca\/hol16113\/ibist-consult-akhirnya-dipailitkan<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sikap Majelis Hakim yang diketuai Cicut Sutiarso benar-benar tidak bisa ditawar. Agenda pembacaan putusan terhadap kasus permohonan pailit terhadap PT Ibist Consult dijalankan sesuai jadwal, yakni Rabu (24\/1). Padahal, sejak 17 Januari lalu hingga putusan tersebut dibacakan, termohon pailit manajemen PT Ibist Concult belum juga hadir memenuhi panggilan pengadilan.\u00a0Komisaris Utama Wandi Sofian dan Direktur Keuangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1099,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[493,283,224,287],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1641"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1641"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1641\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1642,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1641\/revisions\/1642"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1099"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1641"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1641"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1641"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}