    {"id":1614,"date":"2018-02-27T15:33:43","date_gmt":"2018-02-27T08:33:43","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1614"},"modified":"2021-05-07T09:32:59","modified_gmt":"2021-05-07T02:32:59","slug":"korban-baru-tipuan-lama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/korban-baru-tipuan-lama\/","title":{"rendered":"Korban baru tipuan lama"},"content":{"rendered":"<p><span class=\"pengantar\">Diiming-imingi keuntungan tiga kali lipat hanya dalam waktu 100 hari, sejumlah investor menjadi korban penipuan. Pengelola investasi kabur membawa uang milyaran rupiah.<\/span><\/p>\n<p>Di awal tahun, Annisa Bahar justru sedang galau. Keinginan penyanyi dangdut yang kondang dengan &#8220;goyang patah-patah&#8221; itu melipatgandakan uangnya pupus. Semula, ia dan beberapa temannya berharap uang mereka bisa mendatangkan keuntungan berlipat-lipat. Apa lacur, &#8220;Aku dan kelompokku rugi lebih-kurang Rp 1,5 milyar,&#8221; kata Annisa kepada Ageng Wuri R.A. dari\u00a0<i>Gatra<\/i>.<\/p>\n<p>Annisa adalah korban terbaru sebuah bisnis penipuan lama, yang mengiming-imingi korban dengan keuntungan yang kadang tidak masuk di akal. Praktek penipuan yang eksis sejak zaman baheula ini hanya berubah kedok: lewat internet. Selebihnya setali tiga uang.<\/p>\n<p>Kepada Annisa cs, CTG Investment, begitu nama perusahaan yang menjadi &#8220;partner&#8221;-nya, menjanjikan keuntungan hingga tiga kali lipat. CTG bahkan berani memberikan keuntungan sebesar itu dalam tempo 100 hari. Perusahaan yang beralamat di British Virgin Island itu menawarkan produknya via\u00a0<i>ctg-investment.com\u00a0<\/i>sejak Oktober tahun lalu. Annisa mulai menyetor pada awal November.<\/p>\n<p>Mulanya, seperti janji CTG, setiap hari Annisa menerima transfer uang dari CTG. Namun, baru berjalan dua pekan, tepatnya pada 16 Nopember, Annisa tidak lagi menerima transfer dari CTG. Ketika ditanya, pihak CTG berdalih sedang ada perbaikan sistem\u00a0<i>online<\/i>. Mereka meminta investor sabar dan berjanji melaksanakan kewajibannya begitu sistem pulih.<\/p>\n<p>Tapi, bak lagu Betharia Sonata, janji tinggal janji, bulan madu hanya mimpi, hingga awal Desember lalu, CTG belum juga mentransfer uangnya. Itulah saat Annisa sadar telah menjadi korban penipuan dan melaporkan prahara yang dialaminya itu ke Mabes Polri. Pasca-dilaporkan ke polisi, situs CTG pun tidak bisa lagi diakses.<\/p>\n<p>Sementara itu, Lisa, investor CTG lainnya, mengaku bahwa ia dan kelompoknya menyetor Rp 1 milyar ke CTG. Uang itu disetor ke rekening seseorang berinisial S (Lisa enggan menyebut nama lengkapnya). Menurut Lisa, S adalah orang Indonesia yang menjadi perwakilan bisnis CTG di Indonesia.<\/p>\n<p>Menurut Lisa, investasi CTG menggunakan sistem\u00a0<i>multilevel<\/i>. Untuk bisa bergabung dengan CTG, calon investor harus memiliki\u00a0<i>leader<\/i>, yakni investor yang lebih dulu bergabung. Nanti uang investor dikumpulkan\u00a0<i>leader<\/i>\u00a0menjadi satu kelompok untuk diserahkan ke rekening perwakilan CTG. Atas usahanya itu, seorang\u00a0<i>leader<\/i>\u00a0akan mendapat &#8220;uang lelah&#8221; dari CTG. Lisa adalah\u00a0<i>leader<\/i>\u00a0dalam kelompoknya.<\/p>\n<p>Ketika muncul tanda-tanda bisnis CTG bermasalah dengan tidak lagi mentransfer uang ke rekening para investornya, Lisa sempat meminta S menggembalikan seluruh uang yang ditanamkan. Namun S memilih angkat tangan. &#8220;S bilang, dia juga korban CTG,&#8221; kata Lisa.<\/p>\n<p>Wawan mengalami kisah serupa. Ia mengaku menjadi korban penipuan investasi\u00a0<i>online<\/i>setahun lalu. Wawan tergiur tawaran investasi\u00a0<i>online\u00a0<\/i>di situs\u00a0<i>www.tabunganekstra.com<\/i>, yang dikelola PT Tabungan Ekstra Jaya. Menurut situs itu, investor akan mendapat bunga 85% per bulan. Disebutkan pula, uang investor dijamin aman. Untuk lebih menyakinkan calon investor, perusahaan itu mencantumkan alamat kantornya dan nomor telepon pengaduan. Berharap mendapat untung besar, Wawan pun bergabung.<\/p>\n<p>Seperti Annisa dan Lisa, mulanya Wawan rutin menerima transfer uang dari Tabungan Ekstra, yang merupakan bunga investasi. Belakangan, transfer uang itu terhenti. Ketika Wawan menghubungi Tabungan Ekstra, nomor telepon yang terpampang di situsnya tidak pernah bisa\u00a0<i>nyambung<\/i>. &#8220;Cuma bisa di-SMS,&#8221; ujarnya. Itu pun tidak berbalas. Langkah terakhir, ia mencoba menyambangi kantor Tabungan Ekstra. &#8220;Tapi tidak ada kantor Tabungan Ekstra di sana,&#8221; kata Wawan.<\/p>\n<p>Arifin Harahap, kuasa hukum para investor CTG, menduga jumlah korban penipuan CTG mencapai ratusan hingga ribuan orang, dengan nilai investasi mencapai ratusan milyar rupiah. &#8220;Investor yang menjadi klien saya saja ada 10 orang. Mereka rata-rata mengalami kerugian Rp 1 milyar hingga Rp 7 milyar,&#8221; ujar Arifin.<\/p>\n<p>Kabar yang diperoleh Arifin, bisnis CTG dikendalikan dua warga Malaysia. &#8220;Saya mendapat kabar, polisi sedang melacak transaksi perbankan yang dilakukan para pengelola CTG, salah satunya di Kuala Lumpur,&#8221; ujarnya. Arifin menjelaskan, jika tertangkap, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 372 (penipuan) dan 378 (penggelapan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11\/2008 tentang IT\/Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 10\/1998 tentang Perbankan. &#8220;Ancaman hukumannya di atas 15 tahun,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/arsip.gatra.com\/2012-01-09\/majalah\/artikel.php?id=150919\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">http:\/\/arsip.gatra.com\/2012-01-09\/majalah\/artikel.php?id=150919<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Diiming-imingi keuntungan tiga kali lipat hanya dalam waktu 100 hari, sejumlah investor menjadi korban penipuan. Pengelola investasi kabur membawa uang milyaran rupiah. Di awal tahun, Annisa Bahar justru sedang galau. Keinginan penyanyi dangdut yang kondang dengan &#8220;goyang patah-patah&#8221; itu melipatgandakan uangnya pupus. Semula, ia dan beberapa temannya berharap uang mereka bisa mendatangkan keuntungan berlipat-lipat. Apa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1597,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[498,237,234,224],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1614"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1614"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1614\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1616,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1614\/revisions\/1616"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1597"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1614"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1614"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1614"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}