    {"id":1587,"date":"2018-02-27T08:58:47","date_gmt":"2018-02-27T01:58:47","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1587"},"modified":"2021-05-07T13:32:16","modified_gmt":"2021-05-07T06:32:16","slug":"trimas-mulia-lolos-dari-pkpu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/trimas-mulia-lolos-dari-pkpu\/","title":{"rendered":"Trimas Mulia lolos dari PKPU"},"content":{"rendered":"<p>PT Trimas Mulia, perusahaan yang bergerak di investasi emas, bisa bernafas lega setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan\u00a0 kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh nasabahnya Joe Frans.<\/p>\n<p>\u201cMenyatakan permohonan PKPU yang diajukan pemohon ditolak,\u201d ujar Ahmad Rosidin yang mengetuai majelis hakim dalam persidangan, Selasa (18\/6).<\/p>\n<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan beberapa hal yaitu pemohon gagal membuktikan adanya kreditur lain seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.<\/p>\n<p>Selain itu, somasi yang dilayangkan kepada termohon belum cukup menunjukkan adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.<\/p>\n<p>Joe Frans selaku pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Togar SM Sijabat, Leonard P. Sihotang, dan Tris Rohani. Mereka mengatakan belum menentukan langkah selanjutnya dari putusan ini. \u201cNanti dibicarakan dulu dengan tim dan klien,\u201d ujar Togar seusai persidangan.<\/p>\n<p>Sementara itu, Eri Hertiawan selaku kuasa hukum termohon enggan menyampaikan tanggapan sedikit pun atas putusan itu. \u201cNanti saja ya,\u201d ujarnya sambil berlalu.<\/p>\n<p>Perkara ini bermula ketika pemohon dan termohon sepakat melakukan perjanjian investasi emas. Kesepakatan pertama terjadi pada 12 Februari 2013 dengan berat emas 200 gram senilai Rp139,36 juta.<\/p>\n<p>Selanjutnya, perjanjian kedua dilangsungkan 10 hari kemudian atau 22Februari 2013 berjumlah 1.000 gram emas seharga Rp698,1 juta.<\/p>\n<p>Kedua kesepakatan tersebut berlaku 6 bulan. PT Trimas Mulia menjanjikan bunga 30% selama 6 bulan, atau masing-masing 5% per bulannya.<\/p>\n<p>Dalam berkas gugatan disebutkan untuk kedua investasi yang dilakukan, pemohon menyerahkan uang lebih besar dibandingkan dengan harga emas di pasaran.<\/p>\n<p>Untuk emas seberat 200 gram, harga pasarannya Rp107,2 juta. Sementara, harga emas seberat 1.000 gram sebesar Rp537 juta.<\/p>\n<p><strong>UANG BULANAN<\/strong><\/p>\n<p>Atas perjanjian itu, termohon diharuskan membayar uang bulanan atau monthly fee kepada pemohon yang besarnya berbeda-beda berdasarkan berat emas yang diinvestasikan.\u00a0 Monthly fee untuk emas 200 gram sejumlah Rp3,48 juta, sedangkan untuk 1.000 gram Rp20,94 juta.<\/p>\n<p>Selain itu, setelah investasi berakhir yakni Agustus 2013, termohon mesti melakukan pembayaran lain kepada Joe Frans.<\/p>\n<p>Pembayaran tersebut spread price ditam-bah\u00a0 monthly fee Agustus. Besaran\u00a0 spread price untuk kedua kesepakatan adalah masing-masing Rp32,16 juta dan Rp161,1 juta.<\/p>\n<p>Namun, pembayaran monthly fee hanya dilakukan pada Maret. Menurut berkas pemohon, untuk periode jatuh tempo April dan Mei termohon tidak melakukan kewajibannya kepada nasabah.<\/p>\n<p>Joe Frans mengaku sudah mengirimkan somasi, tetapi tidak mendapat respons yang diharapkan dari PT Trimas Mulia.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/hargaemasonline.blogspot.co.id\/2013\/06\/trimas-mulia-lolos-dari-pkpu.html\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">http:\/\/hargaemasonline.blogspot.co.id\/2013\/06\/trimas-mulia-lolos-dari-pkpu.html<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PT Trimas Mulia, perusahaan yang bergerak di investasi emas, bisa bernafas lega setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan\u00a0 kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh nasabahnya Joe Frans. \u201cMenyatakan permohonan PKPU yang diajukan pemohon ditolak,\u201d ujar Ahmad Rosidin yang mengetuai majelis hakim dalam persidangan, Selasa (18\/6). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan beberapa hal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1588,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_exactmetrics_skip_tracking":false},"categories":[500,222,187,183],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1587"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1587"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1587\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1589,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1587\/revisions\/1589"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1588"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1587"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1587"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1587"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}