    {"id":1517,"date":"2018-02-20T15:13:33","date_gmt":"2018-02-20T08:13:33","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1517"},"modified":"2021-05-07T13:27:34","modified_gmt":"2021-05-07T06:27:34","slug":"pembahasan-kasus-raihan-jewellery","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/pembahasan-kasus-raihan-jewellery\/","title":{"rendered":"Pembahasan kasus Raihan Jewellery"},"content":{"rendered":"<p>Pada pengujung Februari sampai awal Maret kita \u00a0kembali disodorkan dengan berita yang memprihatinkan tentang penipuan investasi emas yang ramai dibahas di berbagai media cetak, elektronik dan online.<\/p>\n<p>Investasi emas bodong! Itulah yang menipu para nasabah investor. Hebatnya salah satu perusahaan \u00a0perusahaan investasi emas tersebut yang bernama Raihan Jewellery mampu mengumpulkan dana nasabah investor sebesar Rp13,2 triliun. Wow!!<\/p>\n<p><strong>Modus Operandi<\/strong><\/p>\n<p>Raihan Jewellery sebenarnya melakukan transaksi emas fisik biasa, di mana harga emas yang ditawarkan dengan harga 20% hingga 25% lebih mahal dari harga fisik biasa atau dari harga logam mulia yang dihasilkan oleh PT Antam.<\/p>\n<p>Kemudian mereka memberikan bonus atau fixed income setiap bulan selama periode tertentu kepa-da setiap investor. Skema selanjut-nya yang dilakukan adalah dengan investasi emas nonfisik.<\/p>\n<p>Artinya, emas yang telah dibelikan oleh investor dititipkan kembali kepada Raihan. Dan sebagai bukti, nasabah memegang bukti pembayaran dan surat perjanjian investasi. Adapun kontrak investasinya berdurasi 6 hingga 12 bulan ke depan dengan bonus tetap bulan-an 4,5% dan 5,4% dari nilai investasi nasabah. Jika masa kontrak berakhir, nasa-bah bisa menjual kembali emas tersebut kepada Raihan seharga pembelian awal.<\/p>\n<p>Perusahaan tersebut melakukan ajakan investasi dengan modus operandi menggunakan skema\u00a0<em>money game<\/em>\u00a0atau skema ponzi dengan cara memutar dana nasabah, dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan uang dari nasabah baru. Hal itu terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonusnya.<\/p>\n<p><strong>Investasi Bodong sudah sering terjadi<\/strong><\/p>\n<p>Sayang\u2019a investasi bodong ini bukanlah hal baru. Sudah sering terjadi di Indonesia.\u00a0Penyebab nasabah investor tertipu: (1)\u00a0karena tidak pandai memilih tempat investasi secara pruden, (2)\u00a0karena serakah sehingga tergiur investasi yang memberikan keuntungan yang tidak masuk akal.<\/p>\n<p>yang perlu diingat adalah ada hubungan yang searah antara keuntungan (<em>return<\/em>) dan risiko (<em>risk<\/em>). Artinya semakin tinggi keuntungan menunjukkan semakin besar pula risiko ruginya. Jadi\u00a0 ketika diiming-imingi investasi dengan tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (<em>high rate of return<\/em>) dengan risiko yang rendah atau bahkan tanpa risiko (<em>rugi<\/em>) sama sekali, pasti ada kebohongan di dalamnya<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"https:\/\/digitalthree.wordpress.com\/2013\/03\/05\/pembahasan-kasus-raihan-jewellery\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">https:\/\/digitalthree.wordpress.com\/2013\/03\/05\/pembahasan-kasus-raihan-jewellery\/<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada pengujung Februari sampai awal Maret kita \u00a0kembali disodorkan dengan berita yang memprihatinkan tentang penipuan investasi emas yang ramai dibahas di berbagai media cetak, elektronik dan online. Investasi emas bodong! Itulah yang menipu para nasabah investor. Hebatnya salah satu perusahaan \u00a0perusahaan investasi emas tersebut yang bernama Raihan Jewellery mampu mengumpulkan dana nasabah investor sebesar Rp13,2 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1518,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[500,222,147,148],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1517"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1517"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1517\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1519,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1517\/revisions\/1519"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1518"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1517"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1517"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1517"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}