    {"id":151,"date":"2018-01-15T15:26:17","date_gmt":"2018-01-15T08:26:17","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=151"},"modified":"2021-05-07T16:28:12","modified_gmt":"2021-05-07T09:28:12","slug":"terdakwa-penipuan-online-berkedok-arisan-divonis-15-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/terdakwa-penipuan-online-berkedok-arisan-divonis-15-tahun-penjara\/","title":{"rendered":"Terdakwa Penipuan Online Berkedok Arisan Divonis 1,5 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p><strong>TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG<\/strong>\u00a0&#8211; \u200eAyu Novianti (23), terdakwa kasus penipuan berkedok\u00a0arisan online\u00a0divonis 1 tahun 6 bulan.<\/p>\n<p>Putusan itu dibacakan langsung oleh majelis hakim usai terdakwa membacakan pledoi secara tertulis, Senin (11\/12\/2017).<\/p>\n<p>Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Rebuli Sanjaya Kejari\u00a0Tanjungpinang\u00a0yang menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama.<\/p>\n<p>\u200eSidang berlangsung cukup cepat, kurang dari satu jam.<\/p>\n<p>Dalam pledoinya, terdakwa menceritakan kondisi keluarga kecilnya. Ia adalah ibu dari anak pertamanya yang masih berusia belasan bulan.<\/p>\n<p>&#8220;\u200eSaya menyesal atas berbuatan saya. Saya merupakan seorang ibu yang memiliki anak masih kecil dan butuh kasih sayang seorang ibu. Oleh karenanya saya memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya,&#8221; kata Ayu sembari berdiri membaca selembar kertas berisi Pledoi bertulisan tangan.<\/p>\n<p>Usai membacaka\u200en pledoi, majelis hakim langsung membacakan putusan.<\/p>\n<p>Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.<\/p>\n<p>&#8220;Terbukti bersalah, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara. Terdakwa melanggar pasal 378 tentang penipuan,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait.<\/p>\n<p>Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.\u200e<\/p>\n<p>Atas putusan tersebut, Ayu yang yang diketahui masih mahasiswi ini hanya bisa pasrah dan mengatakan menerima. Begitu juga jaksa mengutarakan hal yang sama.<\/p>\n<p>Kasus ini hasil pengungkapan Polres\u00a0Tanjungpinang\u00a0atas banyaknya laporan penipuan online.<\/p>\n<p>Korban diketahui merupakan warga asal\u00a0Tanjungpinangdilaporkan menipu dengan kedok\u00a0arisan online.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/batam.tribunnews.com\/2017\/12\/11\/terdakwa-penipuan-online-berkedok-arisan-divonis-15-tahun-penjara\" target=\"_blank\">http:\/\/batam.tribunnews.com\/2017\/12\/11\/terdakwa-penipuan-online-berkedok-arisan-divonis-15-tahun-penjara<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG\u00a0&#8211; \u200eAyu Novianti (23), terdakwa kasus penipuan berkedok\u00a0arisan online\u00a0divonis 1 tahun 6 bulan. Putusan itu dibacakan langsung oleh majelis hakim usai terdakwa membacakan pledoi secara tertulis, Senin (11\/12\/2017). Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Rebuli Sanjaya Kejari\u00a0Tanjungpinang\u00a0yang menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama. \u200eSidang berlangsung cukup cepat, kurang dari satu jam. Dalam pledoinya, terdakwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":152,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[227,66,89],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/151"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=151"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/151\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":245,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/151\/revisions\/245"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/152"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=151"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=151"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=151"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}