    {"id":1350,"date":"2018-02-13T14:46:43","date_gmt":"2018-02-13T07:46:43","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1350"},"modified":"2021-05-07T16:27:08","modified_gmt":"2021-05-07T09:27:08","slug":"bukti-penipuan-arisan-online-menumpuk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/bukti-penipuan-arisan-online-menumpuk\/","title":{"rendered":"Bukti penipuan arisan online menumpuk"},"content":{"rendered":"<p><strong>Korban<\/strong>\u00a0penipuan berkedok arisan online bernama arisan Ayu banyak beredar di media sosial online, mulai menyerahkan sebelas barang bukti ke Polres Tanjungpinang, Kamis(13\/7). Melalui Pengacara korban, Muhammad Indra Kelana mengatakan, pihaknya menyerahkan bukti-bukti tambahan, untuk memperkuat laporan korban. Ada sekitar 11 orang saksi yang memberikan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti.<\/p>\n<p>\u201dSebelas orang saksi telah memberikan berkas transkrip pembicaraan melalui\u00a0watshapp bukti transaksi rekening tabungan dan transfer antara korban dan terlapor Ayu,\u201d katanya. Kata Indra penyerahan barang bukti, ini sebagai pelengkap dan bukti-bukti perbincangan penipuan dan dari bukti-bukti ini sudah terlihat unsur-unsur penipuan terlapor.<\/p>\n<p>\u201dDari bukti ini saja sudah kelihatan ada unsur-unsur penipuannya,\u201d sebutnya. Kata dia, sebenarnya banyak korban-korban lain yang tidak melaporkan, karena\u00a0\u00a0ada sebagian menarik dan ternyata arisan ini tutup dan tak tanggungjawab tetapi banyak juga merasa dirugikan, namun tidak melaporkan.<\/p>\n<p>\u201dKita bakal mengumumkan terlapor ke media cetak untuk \u00a0dapat menyerahkan diri. Penyerahan diri untuk klarifikasi, seharusnya dia datang dan menjelaskan\u00a0karena ini bisnis, Kalau \u00a0tidak bersalah,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Beberapa nama-nama yang di menyerahkan dokumen-dokumen yang menjadi korban berserta saksi \u00a0arisan online ini berserta kerugian yang dialami para korban berinisial Ria dengan kerugian \u00a0Rp 53 juta, Dewi Yuliani dengan kerugian Rp 17 juta yang merupakan terlapor, Sherli dengan kerugian Rp 27 juta, Baby dengan kerugian Rp 14 juta dan kemudian Dewi dengan kerugian Rp 13 juta.<\/p>\n<p>Kemudian Kusnadi dengan kerugian Rp 33 juta, Ita dengan kerugian Rp 13 juta, Dian dengan kerugian Rp 22 juta, Joki dengan kerugian Rp 14 juta, Dira dengan kerugian Rp14 juta, Deva dengan kerugian Rp17 juta dan Rendi dengan kerugian Rp 4 juta.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kaur Bin Opr (KBO) Iptu Edi Endrianis membenarkan pihaknya telah menerima bukti-bukti korban arisan online in, untuk itu pihanya akan menindaklanjuti kasus ini.<\/p>\n<p>\u201dKita akan selidiki terus kasus ini, dan anggota sampai saat ini juga mencari terlapor,\u201d ujarnya. Kata dia, masyarakat harus hati-hati dengan investasi yang tak jelas. Sebelum berinvestasi, yang baiknya cek dulu, apakah investasi itu benar atau bodong. Jangan sampai masyarakat dirugikan.<\/p>\n<p>Sebelumnya, pada Senin (10\/7) Dwi Yuliani melaporkan penipuan berkedok arisan online dengan laporan polisi nomor LP-B\/114\/VII\/2017\/Kepri\/SPK-Res Tpi. Modus yang dilakukan terlapor ini, secara garis besar yaitu menawarkan investasi arisan dengan harga yang cukup tinggi atau mendapat keuntungan berlipat ganda. Kemudian warga mempercayainya.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/tanjungpinangpos.id\/bukti-penipuan-arisan-online-menumpuk\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">http:\/\/tanjungpinangpos.id\/bukti-penipuan-arisan-online-menumpuk\/<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Korban\u00a0penipuan berkedok arisan online bernama arisan Ayu banyak beredar di media sosial online, mulai menyerahkan sebelas barang bukti ke Polres Tanjungpinang, Kamis(13\/7). Melalui Pengacara korban, Muhammad Indra Kelana mengatakan, pihaknya menyerahkan bukti-bukti tambahan, untuk memperkuat laporan korban. Ada sekitar 11 orang saksi yang memberikan dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti. \u201dSebelas orang saksi telah memberikan berkas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1351,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[227,66,89],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1350"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1350"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1350\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1352,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1350\/revisions\/1352"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1351"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1350"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1350"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1350"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}