    {"id":1307,"date":"2018-02-10T10:16:07","date_gmt":"2018-02-10T03:16:07","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1307"},"modified":"2018-02-10T10:16:07","modified_gmt":"2018-02-10T03:16:07","slug":"kantor-travel-umrah-dahsyat-baitullah-disegel","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/kantor-travel-umrah-dahsyat-baitullah-disegel\/","title":{"rendered":"Kantor travel umrah Dahsyat Baitullah disegel"},"content":{"rendered":"<p>Setelah heboh First Travel, penipuan terhadap calon jamaah umrah terus bermunculan. Kali ini, dilakukan travel umrah Dahsyat Baitullah. Sedikitnya 77 calon jamaah umrah tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Padahal mereka telah menyerahkan sejumlah uang masing-masing sebesar Rp 25 juta. Sesuai jadwal, mereka akan diberangkatkan pada Mei 2017. Namun hingga sekarang, tak kunjung berangkat. Para korban pun melapor ke Polsek Wolio Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sulteng).<\/p>\n<p>Usut punya usut, ternyata \u00a0Travel Dahsyat Baitullah berkantor pusat \u00a0di Kota Semarang, tepatnya di Gedung Graha Pena Lantai 1, Jalan Perintis Kemerdekaan 77, Watugong, Banyumanik, Semarang.<\/p>\n<p>Penelusuran\u00a0<em>Jawa Pos Radar Semarang<\/em>, kantor pusat Dahsyat Baitullah di Semarang telah tutup. Bahkan kantor tersebut telah disegel oleh pengelola Gedung Graha Pena. Sebab, sejak Maret 2017 sudah tidak membayar sewa gedung.<\/p>\n<p>\u201cKarena belum membayar selama tiga bulan itulah, kami menyegel kantor tersebut,\u201d ujar pengelola Gedung Graha Pena Semarang, Yetti Tri Susanti kepada\u00a0<em>Jawa Pos Radar Semarang<\/em>.<\/p>\n<p>Yetti mengatakan, pihak Dahsyat Baitullah menunggak sewa kantor sebesar Rp 12 juta. Ia sendiri mengaku kesulitan menagihnya, karena semua pegawai travel umrah ini sudah menghilang. \u201cMemang masih ada beberapa barang dan peralatan kantor yang ditinggal,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Diakui, selama menyewa kantor itu sejak 2016, banyak warga datang untuk mendaftar ibadah umrah. Bahkan, pada Februari 2017 lalu masih memberangkatkan calon jamaah umrah.<\/p>\n<p>\u201cSelama setahun menyewa kantor sini, setahu saya baru sekali memberangkatkan calon jamaah umrah. Setelah itu, kantor kosong. Para pegawainya sudah kabur,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)\u00a0Jateng dan DI Jogjakarta, Endro Dwi Cahyono, mengatakan, biro perjalanan haji dan umrah Dahsyat Baitullah tidak terdaftar. Sehingga pihaknya mengimbau kepada para jamaah agar berhati-hati dalam memilih travel umrah.<\/p>\n<p>\u201cKami merasa prihatin dengan adanya kejadian ini. Saat ini, biro perjalanan haji dan umrah di Jateng dan DIJ yang terdaftar \u00a0dan memiliki izin resmi berjumlah 16 travel umrah,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Karena itu, pihaknya berharap kepada pemerintah agar lebih tegas dan selektif serta rajin dalam pembinaan kepada biro umrah yang aktif. \u201cKarena faktanya, masyarakat kita banyak menemukan biro umrah dan haji yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dengan adanya kejadian ini, Ampuri lebih giat dalam membantu pemerintah dengan memberikan informasi apabila menemukan modus-modus yang kira-kira nanti akan menggiring para jamaah umrah ke dalam model penipuan seperti yang dilakukan Biro Umrah First Travel.<\/p>\n<p>Ampuri \u00a0mengusulkan agar pemerintah mengaudit salah satu travel umrah yang memiliki cabang di berbagai daerah. \u201cYang kami tahu salah satu biro umrah tersebut menawarkan model skema yang tidak jauh berbeda dengan yang ditawarkan oleh First Travel, yakni dengan memberikan iming-iming biaya umrah murah, tetapi diberangkatkan dalam kurun waktu satu tahun bahkan lebih,\u201d bebernya.<\/p>\n<p>Menurutnya, berdasarkan hitung-hitungan kalkulasi biaya tidak rasional dan tidak logis. Mereka menawarkan perjalanan yang murah dan bisa terjangkau, tetapi kenyataannya tidak sesuai yang diharapkan. \u201cBiro umrah tersebut perlu diaudit baik oleh OJK maupun Kemenag,\u201d pintanya.<\/p>\n<p>Sebab, sesuai peraturan Kemenag disebutkan bahwa standar minimal yang bisa ditolerir mengenai biaya umrah yang lazim dan wajar antara Rp 20 juta sampai RP 23 juta. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada biro umrah dan haji agar tidak memberikan janji-janji surga dengan menawarkan harga yang sangat murah, namun tidak bisa dipenuhi. Justru akan mengorbankan saudara-saudara yang benar-benar ingin beribadah ke Tanah Suci.<\/p>\n<p>\u201cLima pasti umrah dari Kemenag perlu diperhatikan. Yakni, pastikan biro umrahnya berizin, pastikan ada jadwal yang pasti, pastikan maskapainya apa, pastikan hotel yang digunakan apa, dan pastikan visanya,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/radarsemarang.com\/2017\/08\/31\/kantor-travel-umrah-dahsyat-baitullah-disegel\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">http:\/\/radarsemarang.com\/2017\/08\/31\/kantor-travel-umrah-dahsyat-baitullah-disegel\/<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Setelah heboh First Travel, penipuan terhadap calon jamaah umrah terus bermunculan. Kali ini, dilakukan travel umrah Dahsyat Baitullah. Sedikitnya 77 calon jamaah umrah tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Padahal mereka telah menyerahkan sejumlah uang masing-masing sebesar Rp 25 juta. Sesuai jadwal, mereka akan diberangkatkan pada Mei 2017. Namun hingga sekarang, tak kunjung berangkat. Para [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1308,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[348,220],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1307"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1307"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1307\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1309,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1307\/revisions\/1309"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1308"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1307"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1307"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1307"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}