    {"id":1268,"date":"2018-02-09T16:15:07","date_gmt":"2018-02-09T09:15:07","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1268"},"modified":"2021-05-07T16:23:36","modified_gmt":"2021-05-07T09:23:36","slug":"datangi-kantor-pt-sbl-para-korban-penipuan-umrah-pertanyakan-kejelasan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/datangi-kantor-pt-sbl-para-korban-penipuan-umrah-pertanyakan-kejelasan\/","title":{"rendered":"Datangi kantor PT SBL, para korban penipuan umrah pertanyakan kejelasan"},"content":{"rendered":"<p>Seusai penetapan dua orang pengelola sebagai tersangka, sejumlah jemaah mendatangi kantor PT SBL di Jalan Dewi Sartika Kota Bandung, Rabu 31 Januari 2018. Mereka mempertahankan kejelasan nasib keberangkatan ataupun uang yang sudah dibayarkan.<\/p>\n<p>&#8220;Sejak akhir Desember saya sudah mendapatkan surat dari manajemen mengenai refund, tapi sampai sekarang belum jelas,&#8221; ujar salah seorang jemaah perempuan dari Kota Cimahi yang enggan disebutkan identitasnya.<\/p>\n<p>Dia mengatakan, dirinya bersama seorang anak sudah mendaftar keberangkatan umrah ke PT SBL sejak Februari 2017. Sejak saat itu pula seluruh biaya sudah dilunasi. Mereka berdua dijadwalkan berangkat pada 26 Desember 2017. Namun beberapa saat sebelum keberangkatan,<a href=\"http:\/\/www.pikiran-rakyat.com\/bandung-raya\/2018\/01\/30\/lebih-dari-12000-orang-jadi-korban-penipuan-umrah-pt-sbl-418541\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">\u00a0<\/a>pihak manajemen mengumumkan adanya perubahan jadwal\u00a0menjadi 21 Desember 2017.<\/p>\n<p>Hanya saja, keberangkatan tidak kunjung terealisasi. Jadwal kembali dimundurkan menjadi 3 Januari 2018. Dengan waktu yang dinilai tidak memungkinkan, maka dia meminta pembatalan sekaligus pengembalian uang yang sudah dibayarkan. Satu dokumen bermaterai yang ditandatangani pihak manajemen menjadi pegangan. Dokumen tersebut berisi pernyataan pembatalan keberangkatan sekaligus pengembalian uang.<\/p>\n<p>&#8220;Tadinya saya ke sini mau tanya pertanggungjawaban manajemen. Sekarang inginnya uang bisa kembali,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<div class=\"media media-element-container media-wysiwyg\">\n<p><img loading=\"lazy\" class=\"file-wysiwyg media-element img-responsive\" title=\"Barang Bukti Penipuan\/JOKO PAMBUDI\/PR\" src=\"http:\/\/www.pikiran-rakyat.com\/sites\/files\/public\/styles\/portrait_safe\/public\/image\/2018\/01\/IMG_20180130_134852.jpg?itok=1Dd-squ7\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"576\" \/><\/p>\n<\/div>\n<h3>Mobil dan uang jadi barang bukti<\/h3>\n<p>Sebagai barang bukti, diamankan sejumlah dokumen di antaranya bilyet PT SBL untuk paket haji plus dan umrah sebagai tanda bukti pelunasan, sertifikat hak milik atas nama AJW dan ER, buku cek atas nama PT SBL, brosur perjalanan haji dan umroh PT SBL, buku tabungan berbagai bank, buku koperasi simpan pinjam. Selain itu, petugas juga menyita laptop, komputer, ponsel,<a href=\"http:\/\/www.pikiran-rakyat.com\/bandung-raya\/2018\/01\/30\/lebih-dari-12000-orang-jadi-korban-penipuan-umrah-pt-sbl-418541\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">\u00a0<\/a>9 unit kendaraan roda empat<a href=\"http:\/\/www.pikiran-rakyat.com\/bandung-raya\/2018\/01\/30\/lebih-dari-12000-orang-jadi-korban-penipuan-umrah-pt-sbl-418541\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">,\u00a0<\/a>4 unit kendaraan roda dua serta uang tunai Rp 1,6 miliar.<\/p>\n<p>Dalam praktiknya, perusahaan yang berkantor di Bandung ini membuka jasa perjalanan ibadah haji plus dan umrah. Calon jamaah umrah menyerahkan biaya bervariasi sekitar Rp 18 hingga 23 juta. Tercatat sudah 30.237 jamaah yang mendaftar untuk umrah. Namun tidak semuanya bisa berangkat. Dari angka tersebut, hanya 17.383 orang yang diberangkatkan. Sisanya, 12.845\u00a0jemaah tidak bisa berangkat karena ketidakmampuan manajemen untuk membiayai keberangkatan.<\/p>\n<p>Dari seluruh jamaah yang belum diberangkatkan, PT SBL telah menerima sedikitnya Rp 300 miliar. Uang tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.<\/p>\n<p>Selain itu, tercatat pula 117 orang mendaftar ke PT SBL sebagai jamaah haji plus. Padahal PT SBL tidak memiliki izin penyelenggara haji plus. Until jasa ini, masing-masing jamaah membayar biaya sekitar Rp 110 juta. Dengan demikian, dana terkumpul dari perjalanan haji plus ini sekitar Rp 12,8 miliar.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/www.pikiran-rakyat.com\/bandung-raya\/2018\/01\/31\/datangi-kantor-pt-sbl-para-korban-penipuan-umrah-pertanyakan-kejelasan\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">http:\/\/www.pikiran-rakyat.com\/bandung-raya\/2018\/01\/31\/datangi-kantor-pt-sbl-para-korban-penipuan-umrah-pertanyakan-kejelasan<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Seusai penetapan dua orang pengelola sebagai tersangka, sejumlah jemaah mendatangi kantor PT SBL di Jalan Dewi Sartika Kota Bandung, Rabu 31 Januari 2018. Mereka mempertahankan kejelasan nasib keberangkatan ataupun uang yang sudah dibayarkan. &#8220;Sejak akhir Desember saya sudah mendapatkan surat dari manajemen mengenai refund, tapi sampai sekarang belum jelas,&#8221; ujar salah seorang jemaah perempuan dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1269,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[342,339,220],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1268"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1268"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1268\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1270,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1268\/revisions\/1270"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1269"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1268"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1268"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1268"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}