    {"id":1265,"date":"2018-02-09T16:02:31","date_gmt":"2018-02-09T09:02:31","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1265"},"modified":"2021-05-07T16:23:55","modified_gmt":"2021-05-07T09:23:55","slug":"satpol-pp-segel-biro-perusahaan-travel-pt-sbl","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/satpol-pp-segel-biro-perusahaan-travel-pt-sbl\/","title":{"rendered":"Satpol PP segel biro perusahaan travel PT SBL"},"content":{"rendered":"<p>Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tasikmalaya, segel dan copot papan nama perusahaan travel, PT Solusi Balad Lumampah (SBL), jaringan Bandung, yang diduga melakukan praktek penipuan, Rabu (31\/01\/2018).<\/p>\n<div class=\"jeg_ad jeg_ad_article jnews_content_inline_ads\">Perusahaan tersebut bertempat di Ruko grand Asri Residence No 14 Jalan Cienteng Kel Argasari<\/div>\n<p>Kepala Bidang Jasa Usaha DPMPTSP, Agus Jamaludin, mengatakan, travel yang bergerak di bidang penyelenggara perjalanan umroh dan haji dipastikan tidak memiliki Ijin gangguan, SIUP\/TDUP dan TDP..<\/p>\n<p>\u201cKalau dari sisi bangunan tidak ada permasalahan hukum. Yang jelas kalau urusan penyegelan perusahaan, itu bukan wewenang perijinan, tetapi sudah menjadi tugas dan wewenang satpol PP dan Damkar,\u201d ungkap Agus.<\/p>\n<p>Ditempat yang sama, Nanang Nurjamil, mengaku tidak mengetahui secara jelas ada aktivitas travel tersebut.<\/p>\n<p>\u201cHanya sebatas tahu ada hilir mudik masuk kantor saja, itu pun belum lama paling sekitar 3 bulan. Tetapi setelah saya membaca salah satu media online, ternyata nama travel yang sama, sedang bermasalah. Mereka diduga melakukan praktek penipuan secara berantai, dan itu lebih dikuatkan lagi setelah ada exspose di Polda Jabar,\u201d tambah Nanang.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, Nanang langsung melakukan komunikasi dengan beberapa instansi yang berkaitan, agar segera ditindak lanjuti.<\/p>\n<p>\u201cAlhamdulilah ternyata semua menanggapi dengan baik, hingga akhirnya dilakukan penyegelan oleh Satpol PP dan Damkar. Untuk korban ada tidaknya, saya belum mengetahui secara pasti. Saya baca berita ada 12 ribu yang telah menjadi korban travel tersebut. Mudah-mudahan belum ada korban,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Namun sangat disayangkan, pihak Satpol PP dan Damkar tidak memberikan statement apapun, terkait penyegelan tersebut. Mereka mengatakan yang berhak memberikan statement adalah Kadisnya.<\/p>\n<p>\u201cSaya tidak punya kewenangan memberikan statement masalah ini, harus melalui Kepala Dinas,\u201du jar salah satu anggota Satpol PP yang tidak mau disebutkan namanya.<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"http:\/\/www.cakrawalamedia.co.id\/diduga-lakukan-penipuan-kantor-travel-pt-sbl-disegel-satpol-pp\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">http:\/\/www.cakrawalamedia.co.id\/diduga-lakukan-penipuan-kantor-travel-pt-sbl-disegel-satpol-pp\/<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tasikmalaya, segel dan copot papan nama perusahaan travel, PT Solusi Balad Lumampah (SBL), jaringan Bandung, yang diduga melakukan praktek penipuan, Rabu (31\/01\/2018). Perusahaan tersebut bertempat di Ruko grand Asri Residence No 14 Jalan Cienteng Kel Argasari Kepala Bidang Jasa Usaha DPMPTSP, Agus Jamaludin, mengatakan, travel yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1266,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[342,339,220],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1265"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1265"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1265\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1267,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1265\/revisions\/1267"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1266"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1265"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1265"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1265"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}