    {"id":1050,"date":"2018-02-01T13:32:50","date_gmt":"2018-02-01T06:32:50","guid":{"rendered":"http:\/\/penipuankeuangan.com\/?p=1050"},"modified":"2021-05-07T08:17:26","modified_gmt":"2021-05-07T01:17:26","slug":"investor-add-farm-akan-tempuh-jalur-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/investor-add-farm-akan-tempuh-jalur-hukum\/","title":{"rendered":"Investor Add Farm akan tempuh Jalur hukum"},"content":{"rendered":"<p>Sedikitnya 1000 investor PT Adess Sumber Hidup Dinamika alias Add Farm yang tergabung dalam Forum Komunikasi Peternak (FKP) akan mengambil langkah hukum. Langkah tersebut dilakukan jika penyelesaian masalah keuangan perusahaan terebut terus berlarut. Sampai saat ini kita husnudzon (berprasangka baik, red.) saja, tapi tentu ada batasnya, kata Eddy Setiadi, Ketua FKP kepada Tempo News Room, Jumat (7\/3). Sebelumnya, seminggu yang lalu, FKP juga telah mengajukan somasi kepada perusahaan yang beroperasi di Cirebon tersebut.<\/p>\n<p>Namun, Eddy belum dapat memastikan kapan langkah hukum berupa tuntutan dan pengaduan akan dilakukan. Belum kami putuskan, kami juga masih mencari pengacara yang cocok, ujar Eddy, yang ditemui di Sekretariat FKP, Graha Irama Lt 8 G, Kuningan, Jakarta Selatan. Ditambahkannya pula, bahwa FKP tidak pernah memberi persetujuan untuk memberi waktu enam bulan bagi perusahaan untuk mencari jalan keluar, seperti yang tertera dalam pengumuman yang ditandangani pemilik perusahaan, Ade Suhudin. Menurut Eddy, memang telah ada pertemuan antara investor dan pihak manajemen perusahaan pada 20 Februari lalu, namun tidak ada kesepakatan mengenai batas waktu tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, PT Add Farm, perusahaan bagi hasil yang bergerak di bidang peternakan itik di Cirebon, tidak membayar keuntungan investor sejak November 2002 lalu.<\/p>\n<p>Para investor yang menanamkan modalnya minimal Rp 5 juta tersebut dijanjikan keuntungan 44 persen dari total investasinya setiap tahun. Pihak perusahaan sendiri beralasan hal tersebut terjadi karena surutnya jumlah itik yang diternak akibat musim kemarau dan serangan penyakit. Eddy, yang mengaku mantan karyawan bank itu, juga meminta transparansi pengelolaan usaha yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Ia menuntut agar total investasi dan aset-aset yang dimiliki perusahaan diumumkan kepada investor. Kami harapkan keterbukaan supaya investor tidak bingung, katanya. Sementara, mengenai sikap Ade Suhudin, Eddy mengaku kecewa karena ia sulit dihubungi. Kalau janji terus ditunda-tunda, dan orangnya susah ditemui, bagaimana perasaan anda? ujarnya sambil bertanya. Secara terpisah, Juru Bicara PT Add Farm, Haposan Tampubolon, yang ditemui di kantornya di Penthouse I Gedung Menara Kadin lantai 31 Kuningan Jakarta Selatan, mengatakan pihaknya tidak akan melarikan diri dari kewajiban terhadap investor.<\/p>\n<p>Haposan mengakui saat ini perusahaannya mengalami kesulitan likuiditas. Saat ini, itik yang diternak berkurang menjadi sekitar 100 ribu ekor, keluhnya. Padahal, jumlah itik yang dikelola PT Add Farm sempat melampaui angka satu juta pada paruh pertama tahun lalu. Untuk mengatasi masalah tersebut, Haposan mengatakan pihaknya tengah mencarikan dana talangan untuk membayar kewajiban terhadap investor dan memulihkan usaha ternak itiknya. Namun ia enggan menyebutkan dari mana saja dana tersebut akan diperoleh. Nanti kalau dimuat di media, mereka malah close (membatalkan pinjaman), kilahnya.<\/p>\n<p>Dia juga mengungkapkan, pihaknya akan menjual semua aset yang dimiliki, senilai Rp 100 miliar, jika kondisinya memaksa. Mengenai atasannya sendiri, Haposan mengatakan yang bersangkutan saat ini bukannya sulit dihubungi, tetapi ia memang sedang sibuk mencari jalan keluar pemecahan masalah PT Add Farm. Kami tidak kesulitan mengontak Pak Ade, ujar Haposan. Sementara, sejumlah investor yang ditemui mengungkapkan kekhawatiran dananya tidak akan kembali. Opy, salah seorang investor yang mengambil satu paket investasi senilai Rp 5 juta mengungkapkan hal tersebut dan meminta agar dananya dikembalikan. Saya baru masukin dan belum dapat keuntungan sama sekali, eh udah begini, imbuhnya.<\/p>\n<p>Nasib lebih buruk dialami seorang investor lainnya, yang enggan menyebutkan namanya, yang telah menginvestasikan dana pensiunnya Rp 200 juta (40 paket) dan juga belum mendapat keuntungan. Ini cobaan, ujar pria yang mengaku pensiunan pegawai negeri itu. Hampir setiap hari, belasan investor terus mendatangi Sekretariat FKP untuk bergabung dan mengadukan nasibnya. Mereka tampak berkumpul dan saling bertukar cerita satu sama lain. Untuk menjadi anggota, mereka dikenakan biaya Rp 50 ribu. Sedangkan, di kantor PT Add farm, Menara Kadin, tidak lebih dari lima investor yang berkunjung hari ini. Adek Tempo News Room<\/p>\n<p>Sumber :\u00a0<a href=\"https:\/\/bisnis.tempo.co\/read\/4796\/investor-add-farm-akan-tempuh-jalur-hukum\" target=\"_blank\">https:\/\/bisnis.tempo.co\/read\/4796\/investor-add-farm-akan-tempuh-jalur-hukum<\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sedikitnya 1000 investor PT Adess Sumber Hidup Dinamika alias Add Farm yang tergabung dalam Forum Komunikasi Peternak (FKP) akan mengambil langkah hukum. Langkah tersebut dilakukan jika penyelesaian masalah keuangan perusahaan terebut terus berlarut. Sampai saat ini kita husnudzon (berprasangka baik, red.) saja, tapi tentu ada batasnya, kata Eddy Setiadi, Ketua FKP kepada Tempo News Room, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1051,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[491,289,292,295],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1050"}],"collection":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1050"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1050\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1052,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1050\/revisions\/1052"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1051"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1050"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1050"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/uangpedia.com\/penipuankeuangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1050"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}