Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didesak untuk segera mengembalikan aset PT Wahana Bersama Globalindo (WBG) kepada para investor yang disita. Hal ini terkait putusan pengadilan atas eksekusi penyitaan aset kasus produk investasi fiktif PT WGB kepada para nasabahnya.
“Pihak kejaksaan sudah terlalu lama menyita aset yang seharusnya diserahkan kepada para investor melalui Crisis center Dressel-WBG,” ujar Kuasa hukum para investor PT WBG yang tergabung dalam Crisis Center Dressel WBG, OC Kaligis.
Hal tersebut disampaikan Kaligis di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jl Merpati, Kemayoran, Jakarta, Senin (8\/6\/2009).
Menurut Kaligis, aset yang disita kejaksaan juga tidak seberapa jika dibandingkan dengan kerugian yang diderita para nasabah.
“Masalah utamanya itu uangnnya kan Rp 4,3 triliun. Tapi yang dieksekusi cuma sedikit sekali, tidak sampai Rp 10 miliar malah cuma Rp 5 miliar, kemana semua itu?” ungkapnya.
Padahal, dikatakan dia, kasus tersebut sudah mengendap dua tahun. “Makanya kita minta supaya dilaksanakan itu eksekusinya (putusan MA)” tegasnya.
Kasus investasi Dressel mulai terkuak sejak Februari 2007 silam. Kasus ini berawal saat nasabah menggugat bank asal Seattle, Regal Financial Bancorp Inc. dan Dressel Investment Ltd, lembaga investasi asal British Virgin Islands.
Sepanjang 2001-2007, melalui WBG, Dressel mengumpulkan dana sebesar US$ 385 juta dari nasabah di Indonesia. Atas investasi tersebut, WBG mengaku Dressel akan menginvestasikan uang para investor di Hong Kong.
Para investor pun tertarik karena diiming-imingi bunga 24% – 28% per tahun untuk investasi produk Sportman Portfolio minimal US$ 5.000 dan US$ 10.000 untuk produk GMP Fund. Namun, belakangan diketahui investasi tersebut ternyata bodong. Dana investor bukan diinvestasikan, melainkan dimainkan dalam skema ponzi hingga WBG pun akhirnya kolaps.
Tiga direktur WBG kemudian ditetapkan sebagai tersangka, mereka yaitu Direktur Utama PT WBG Krisno Abiyanto Soekarno, Direktur Operasional PT WBG Paimin Landung, dan Direktur Keuangan Thomas Aquino Ganang Rindarko bin Haryadi. Meski sempat buron kini ketiganya telah mendekam dalam penjara.
Pengadilan kemudian menyita beberapa aset dari para Dirut PT WBG, seperti uang sejumlah USD 2.687 dan beberapa aset barang bergerak maupun barang tidak bergerak dengan total nilai Rp 5 miliar.
Penyitaan sendiri dilakukan berdasarkan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.67\/PID\/2008\/PT DKI tertanggal 22 April 2008 yang menyebutkan aset sitaan harus dikembalikan kepada korban melalui Crisis Center. Namun hingga kini putusan tesebut belum juga dieksekusi.
Sumber : https://news.detik.com/berita/1144441/kejaksaan-negeri-jakpus-didesak-kembalikan-uang-sitaan




