Polisi Tetapkan Lima Tersangka Koperasi Gradasi Anak Negeri

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Koperasi Gradasi Anak Negeri

496
0
SHARE

Kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap para pengurus dan petinggi Koperasi Gradasi Anak Negeri yang dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan dana koperasi Gradasi Anak Negeri ke Polres Metro Tangerang Kota pada 23 Mei 2012 lalu.

“Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Hendra Gunawan sebagai Komisaris PT Gradasi Anak Negeri sejak 5 Juni 2012. Dan Ilham Hidayat sebagai Direktur PT Gradasi Anak Negeri sejak Rabu, 6 juni 2012. Dan tiga tersangka lainnya yang masih DPO,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (7/6/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan Rikwanto, tiga tersangka yang masih DPO ini yakni Arman Arsito sebagai pencetur berdirinya PT Gradasi Anak Negeri, M Rizal sebagai penggerak nasabah dan Sunan Sasongko sebagai penampung dana transfer dari nasabah dan pembelanjaan barang.

Seperti diketahui, belakangan ini maraknya praktek bisnis investasi bodong yang menyeret banyak korban, selain Koperasi Langit Biru (KLB), ada juga kasus yang sama yakni PT Gradasi Anak Negeri (GAN).

PT GAN merupakan sebuah perusahaan yang didirikan sejak Januari 2012. Perusahaan ini merupakan perusahaan bisnis investasi produk sarden Kiku. Sejak didirikan hingga saat ini berhasil menjaring 21.000 investor.

Kasus penipuan dan penggelapan koperasi gradasi anak Negeri telah dilaporkan ke Polres Tangerang Kota pada 25 Mei 2012 setelah proses pemberian bonus macet, dengan LP/542/V/2012/PMJ/Restro Tangerang Kota. Kemudian 28 Mei 2012, kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

Modus dari koperasi ini ialah dengan menawarkan paket investasi atas produk  sarden Kiku dengan minimal modal Rp 5juta. Dan para investor ini dijanjikan keuntungan 10 persen dari setoran awalnya pada minggu kedua.

Nanti setiap minggu berikutnya, investor kembali mendapatkan keuntungan yang sama hingga bulan ke 52. Namun di bulan April-Mei 2012 lalu, pemberian keuntungan melalui terhambat. Beberapa nasabah tidak dapat mengambil uang lantaran cek yang diberikan pada mereka ternyata kosong.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan tawaran investasi Sarden Kiku tidak nyata karena tidak menemukan adanya aliran dana untuk pembelian atau pun penjualan sarden dalam laporan keuangan yang disita polisi.

Terhadap kelima tersangka, dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2012/06/07/polisi-tetapkan-lima-tersangka-koperasi-gradasi-anak-negeri

LEAVE A REPLY