KATTA – Sebuah perusahaan di Riau dilaporkan ke Polda Riau lantaran diduga melakukan penipuan dan pencucian uang senilai Rp4,1 miliar. Perusahaan bernama PT Sumatera Tani Mandiri itu mengiming-imingi kliennya untuk berinvestasi singkong unggul di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau.
“Ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh koorporasi,” kata kuasa hukum salah satu klien, Irawan Santoso, melalui siaran pers, Rabu (22/4/2020).
Irawan menceritakan, PT Sumatera Tani Mandiri mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan untuk menanam singkong unggul. Belakangan diketahui lahan tersebut merupakan hutan lindung.
Selain itu perusahaan juga mengiming-imingi hasil budidaya singkong akan diberikan kepada anak yatim dan pesantren sebanyak 10 persen dan juga sumbangan untuk kegiatan pesantren dan lainnya.
“Tawaran ini yang memantik ketertarikan klien kami, karena ada embel-embel seperti itu,” ujar Irawan.
Irawan mengatakan, kliennya sempat beritikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan agar uang yang diinvestasikan sebesar, Rp4,1 miliar itu dikembalikan. Tapi itikad dan rencana mediasi itu tak berbalas.
“Upaya mediasi tak mencapai kesepakatan, karena PT Sumatera Tani Mandiri tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diinvestasikan tersebut,” kata Irawan.
Melihat fakta inilah kemudian PT Sumatera Tani Mandiri diduga melakukan penipuan berkedok investasi singkong, yang telah mengakibatkan kerugian miliaran rupiah bagi banyak pihak. Selain itu PT Sumatera Tani Mandiri juga diduga pernah melakukan penipuan dengan kedok yang sama di Palangkaraya.
Selain itu sambung Irawan, fakta di lapangan, tanaman singkong yang dijanjikan, sama sekali tak memenuhi kriteria yang seperti tercantum dalam akta Perjanjian kerja sama. Lahan yang ditanami singkong hanya sekitar beberapa hektare saja.
“Mereka telah mematok biaya sewa lahan dan biaya-biaya lainnya, dengan menjanjikan keuntungan, padahal mereka tidak memiliki alas hak tentang pengelolaan lahan tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga telah memberikan surat kepada pihak ombudsman.
“Surat sudah terima oleh Ombudsman baik Tingkat Nasional mau pun Provinsi Riau” kata Irawan.
Adapun yang dilaporkan ke polisi ialah, seluruh jajaran direksi PT Sumatera Tani Mandiri, masing-masing yakni Muhammad Yusuf Hasyim selaku direktur utama, Samsul Bahri (direktur), Lutfil Aziz (direktur), Elfihardi (Komisaris Utama), Zainal Arifin (komisaris) dan Zulhayati (komisaris).
Ketika wartawan mencoba menghubungi Direktur dari PT STM namun tidak dapat aktif.




