Penipuan Nasabah Ala PT QSAR Terulang

Penipuan Nasabah Ala PT QSAR Terulang

734
0
SHARE

Liputan6.com, Jakarta: Kasus penipuan nasabah oleh PT Kinarya Era Bumi Nusa atau PT Kebun disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10). Perusahaan sejenis PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) ini dituding tak mengembalikan keuntungan kepada nasabah. Sebanyak tujuh direkturnya dijadikan terdakwa kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Jaslim Suin dan anaknya Khanti Prawira, Sri Surbekti, dan mantan pilot Garuda Denny Ashwal Noor. Berikutnya Satrio Gunawan, Indra Huspa, dan mantan Bupati Toraja Tarsis Kodrat.

Para direktur dituduh mengeluarkan kebijakan menyesatkan. Akibatnya, PT Kebun tak mampu mengembalikan modal maupun keuntungan berlipat ganda yang dijanjikan kepada ribuan nasabah. Sebaliknya, Humprey Djemat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Denny menyatakan kliennya tak bersalah. Dia memprotes penyamaan status kliennya dengan Dirut Jaslim dan anaknya Khanti. Menurut dia, Denny justru turut menjadi korban. “Denny sejak awal tak pernah terlibat pekerjaan ini. Dia cuma ditunjuk menjabat sebagai direktur,” cetus Humprey.

PT Kebun tercatat memiliki aset sebesar Rp 300 miliar. Nasabahnya tersebar ke berbagai daerah seperti Jakarta hingga Makassar, Sulawesi Selatan. Untuk sementara aset perusahaan ditangani Forum Investor perusahaan bersangkutan.(MTA/Nina Bahri dan Yudi Wibowo)

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/65326/penipuan-nasabah-ala-pt-qsar-terulang

LEAVE A REPLY