Polisi bekuk dua WN Nigeria pelaku penipuan online

Polisi bekuk dua WN Nigeria pelaku penipuan online

625
0
SHARE

Subdit Cyber Crime Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus dua orang warga negara Nigeria berninisial AOC alias FJM dan RS. Keduanya telah menipu korbannya melalui media sosial Facebook hingga ratusan juta rupiah.

“Komplotan pelaku sindikat Nigeria Scam dibekuk di Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi Blok M9, No. 17, Jakarta Selatan,” kata Direktur reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiyono, Selasa (22/12).

Menurut Kombes Mujiyono, dalam beraksi salah satu pelaku yang masuk dalam DPO berinisial UTE menggunakan facebook. Setelah berkenalan dengan korban UTE berpura–pura sebagai Marks Collins dan berprofesi sebagai Dokter di Rumah Sakit Texas Amerika, dikutip dari Puskominfo.

Lalu UTE meminta korban mencarikan rumah di Jakarta lantaran dengan dalil mereka akan berinvestasi di Jakarta di bidang pendidikan. Atas kesedian korban UTE berjanji akan mengirim hadiah berupa paket uang dolar yang dikirim dari Amerika Serikat.

“Kata pelaku paket tersebut akan diantar oleh seorang Agen dari Amerika bernama Frank Jorick Morgen (AOC alias FJM),” tuturnya.

Beberapa hari kemudian, lanjut Kombes Mujiyono, korban mendapatkan pesan whatsapp dari UTE bahwa paket sudah sampai di Indonesia, dan diterima oleh seorang petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali atas nama Bertha Ivanna Floren alias RS.

Namun untuk mengantar paket tersebut ke Jakarta, korban diharuskan mentransfer sejumlah uang agar paket tersebut sehingga dapat diambil. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp647.432.000,” tandasnya.

Kombes Mujiyono menambahkan, merasa dirugikan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya. Saat dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung Kanit IV Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berhasil diamankan barang bukti berupa delapan buah handphone serta Simcard, satu buah laptop yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan tiga buku rekening.

Sumber : https://elshinta.com/news/39298/2015/12/22/polisi-bekuk-dua-wn-nigeria-pelaku-penipuan-online

LEAVE A REPLY