H Nur Mufid terdakwa kasus penipuan berkedok Haji dan Umroh Ramadhan fiktif dengan jumlah korban mencapai ratusan orang dan kerugian mencapai miliaran rupiah, cuma dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang, Senin (11/5/2015) JPU Ahmad Jaya dari Kejari Surabaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat yang membuat kerugian kepada orang lain. “Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun,” ujar jaksa.
Oleh jaksa, terdakwa dijerat dengan pasal 378 jo 55 KUHP. Dalam dakwaan disebutkan, H Nur Mufid yang menjadi Komisaris di PT Religi Sukses Jaya Sakti (RSJS) Jakarta, mengaku sanggup memberangkatkan korbannya untuk mengikuti perjalanan Umroh Ramadhan dengan biaya murah.
Hasilnya, H Nur Mufid asal Jl Madyo Puro 2A/16 Kedung Kandang, Malang ini, mampu mengajak ratusan orang untuk melaksanakan ritual keagamaan tersebut. Tak kurang ada 240 orang mendaftarkan diri mengikuti paket Umroh Ramadhan murah bikinannya.
Selain PT Religi Sukses Jaya Sakti tidak memiliki izin penyelenggaraan Umroh dan Haji, alasan lain tidak diberangkatkannya para jamaah tersebut ke tanah suci Mekkah lantaran adanya wabah menginitis di Arab Saudi. “Terdakwa juga mengaku ada wabah menginitis di Arab Saudi, padahal uang tersebut dipakai terdakwa menjalankan bisnis batubaranya,†tambah jaksa.
Sementara, dari 240 jamaah yang menjadi korban penipuan, tercatat ada 96 jamaah yang sudah dikembalikan uangnya dan 144 jamaah yang belum menerima uang pengembalian.
Diketahui, ratusan jamaah Umroh asal Mojokerto, Jombang dan Blitar terlantar 11 hari di Jakarta. Jamaah rombongan ini gagal berangkat ke tanah suci lantaran dana untuk biaya Umrohnya diselewengkan PT Religi Sukses Jaya Sakti.
Selain tidak mendapatkan kepastian pemberangkatan Umroh, PT Religi Sukses Jaya Sakti juga tidak mempunyai ijin penyelenggaraan Umroh, padahal uang sudah dibayarkan dan paspor sudah dikumpulkan.@ian




