Berkas penipuan PT MGI berkedok pulsa sudah P21, aset di Hongkong terus...

Berkas penipuan PT MGI berkedok pulsa sudah P21, aset di Hongkong terus dikejar

454
0
SHARE

Merdeka.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pengejaran terhadap aset milik dua tersangka PT Mione Global Indonesia (MGI) yaitu Direktur Utama PT MGI berinisial DH dan Direktur PT MGI berinisial ES. Perusahaan investasi bodong berkedok pulsa listrik dan internet ini berlokasi di Hongkong.

“PT Mione yang aset di Hongkong kita tau ada transaksi yang ke sana kita sedang melakukan penelusuran. Karena kita tahu ini wilayah yuridiksi yang lain dan kita meski melalui mekanisme yang tidak biasa artinya itu harus melalui Mutual Legal Assistance (MLA) kalau kita kan nanti mengetahui keberadaannya dan seterusnya,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya, di Gedung Bareskrim-Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/12).

Dia menambahkan, berkas dua tersangka juga sudah lengkap alias P21. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan ke kejaksaan.

“Tapi yang utama, Mione Minggu ini sudah dinyatakan P21,sudah lengkap, artinya kita serahkan tersangka yang ada kepada Jaksa,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kepolisian sebenarnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Namun baru dua orang yang ditangkap sedangkan seorang lainnya masih diburu.

“Karena kita menetapkan tiga tersangka, satu masih buron, dua sudah kita tahan sudah kita limpahkan berkas perkaranya. Sedangkan tersangka yang belum tertangkap akan kita lakukan terus proses hukum, proses pengejarannya, nanti kita tinggal serahkan kepada jaksa,” ucapnya.

Dia mengimbau seorang yang masih buron segera menyerahkan diri atau polisi akan melakukan penangkapan karena posisinya sudah diketahui.

“Penyelidikan lah, nanti kalau saya kasih tahu dia lari (kabur). Kasus ini sudah P21,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menangkap keduanya karena melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa HP dan pulsa listrik.

Selain menangkap dan menetapkan DH dan ES sebagai tersangka, penyidik juga telah menetapkan tersangka WN Malaysia dengan inisial KWC selaku Komisaris PT MGI.

Terhadap tersangka diterapkan Pasal 105 jo Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber : https://www.merdeka.com/peristiwa/berkas-penipuan-pt-mgi-berkedok-pulsa-sudah-p21-aset-di-hongkong-terus-dikejar.html

LEAVE A REPLY